JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Dalam mengantisipasi akan terjadinya aksi korupsi di jajaran pemda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, memberikan pendampingan kepada tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta.

“Pendampingan ini merupakan program KPK di 23 provinsi, salah satunya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Tim Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah kepada wartawan, Kamis (14/09/17) siang.

Dia juga menyebutkan, tujuh SKPD yang diberikan pendampingan hari ini meliputi; Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP).

“Ini program khusus KPK. Kami ingin melihat permasalahan di SKPD, nantinya bisa membantu masalah pencegahan korupsi. Akan kami lihat beberapa hal yang bisa jadi sumber korupsi, termasuk pengadaan lelang,” tegasnya.

Michael Rolandi, Kepala BPKD DKI Jakarta menuturkan, dalam kegiatan ini KPK juga akan membantu dalam hal pembangunan sistem untuk menyusun action plan di Pemprov DKI.

“Nanti ada action plan, kalau ada kelemahan akan dilakukan perbaikan. Tim akan memonitor,” jelas Michael. (Jones)