BATAM, KEPRI – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan tentang Dit Rekrimsus Polda Kepri ungkap dugaan tindak pidana illegal akses/SIM Swap pada hari Senin (23/9) lalu pada pukul 15.00 WIB di Polda Kepri.

Kombes Pol Rustam Mansur, S.IK selaku Direskrimsus Polda Kepri yang didampingi oleh Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Kepri mengungkapkan bahwa seorang perempuan inisial A Y dan seorang laki-laki inisial D V pelaku tindak pidana Ilegal akses atau SIM Swap telah diamankan, hal ini diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada (23/9) pukul 15.00 WIB.

Rustam menyampaikan bahwa kronologis bermula dari laporan korban R A selaku pemilik nomor telepon di salah satu Provider yang merasa bahwa nomor teleponnya yang tersambung dengan akun Mobile dan Internet Banking telah digunakan oleh seseorang, dimana akibat dari pergantian kepemilikkan nomor handphone tersebut korban R A mengalami kerugian berupa pemindahan saldo rekening Bank miliknya sebesar Rp. 50.610.000,-.

Modus Operandi yang dijalankan oleh pelaku adalah Tersangka D V bersama Inisial S (DPO) mencari secara acak nomor telepon yang menggunakan Internet dan M-Banking lalu untuk selanjutnya dilakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut melalui Website Provider, untuk melakukan perubahan kepemilikkan nomor telepon tersebut disuruh Inisial A M (salah satu napi di lapas daerah pulau Jawa) untuk mencari seseorang yang bisa berhadapan dengan pihak Provider, peran dari tersangka A Y yang sebelumnya telah diberikan pengarahan dari tersangka D V dan S (DPO) untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Provider menjalankan tugas nya melakukan pergantian kepemilikan nomor telepon korban ditempat kantor pelayanan Provider.

Barang bukti yang diamankan adalah 4 (Empat) Unit Handphone, SIM Card, Formulir Pergantian nomor telepon, Kartu Tanda Penduduk, 2 (dua) buku tabungan, sisa uang dari hasil kejahatan senilai Rp. 2.068.000.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (2) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 84 dan 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3,4,5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 55 KUHPidana.

(Jonrius Sinurat/Bidhumas Polda Kepri)