JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Masih terngiang kasus perampokan yang terjadi Pulo Mas Jakarta Timur dirumah pengusaha bernama Dodi Triyono hingga menewaskan enam orang. Terdakwa pembunuhan sadis di rumah pengusaha Dodi Triyono, di kawasan Pulomas Utara, Jakarta Timur itu, dituntut hukuman mati dan seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/9/2017) .
Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu diberikan karena tak ada yang meringankan pelaku atas perbuatannya. Dua pelaku yang dituntut mati adalah Ridwan Sitorus alias Iyus Pane dan Erwin Situmorang. Sementara satu pelaku lain, Alpin Bernius Sinaga dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Keseluruhnya dituntut hukuman tinggi karena perbuatan keji yang dilakukan pelaku dalam aksi perampokan dan pembunuhan tersebut.
JPU Zulkifli mengatakan, tuntutan yang diberikan karena mengacu dari beberapa faktor yang dilakukan pelaku atas perampokan dan pembunuhan yang dilakukan ketiga terdakwa. “Tidak ada yang meringankan, semuanya berat. Makanya kami tuntut hukuman mati dan seumur hidup,” katanya, usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (19/9).
Dikatakan Zulkifli, beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan dilakukan secara sadar, banyak korban. Selain itu, aksi yang dilakukan menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban. “Pertimbangan lain adalah, mereka juga pernah dihukum dan meresahkan bagi masyarakat,” paparnya.
JPU menilai terdakwa melakukan perbuatan sadis tersebut dengan sengaja. Sehingga ketiga terdakwa itu dijerat dengan pasal berlapis yang satu pasal yang kita dakwakan yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pelaku akan dikenakan hukuman mati. “Kami juga berharap majelis hakim bisa menerima segala pertimbangan yang kami sampaikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, perampokan sadis terjadi di rumah Dodi Triyono di Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A RT Kayuputih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 27 Desember 2016 lalu. Dalam aksi itu, enam orang penghuni rumah tewas akibat disekap didalam satu ruangan kamar mandi berukuran 2×2 meter.
Selain meringkus tiga pelaku yang hingga kini menjalani massa persidangan, polisi juga menembak mati satu pelaku lain atas nama Ramlan Butarbutar. Pelaku yang ditembak merupakan kapten dalam aksi perampokan dan pembunuhan tersebut. (Jaenal)