TANGERANG SELATAN – Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu H. Toto Riyanto, SH, Team Vipers Satreskrim Polsek Pamulang Polres Tangerang Selatan melaksanakan Reka Ulang Penangkapan Perkara Pencurian Rumah kosong (Rumsong) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 sekira jam 16.00 Wib, di Toko Loundry “Ec Kreasi Laundre” di Perumahan Grand Akasia Mansion Blok R.5 Jln. H Rekan Kel. Pondok Benda Kec. Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam pantauan awak media, sebelum melakukan persiapan reka ulang dilakukan App yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu H. Toto. Riyanto, SH. Jumat (13/9/2019).

Sekira pukul 16.34 WIB, terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Team Vipers Polsek Pamulang mulai mendatangi ke lokasi TKP penangkapan pelaku pencurian, untuk melakukan Reka Ulang.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Toto Riyanto, SH, menjelaskan dari reka ulang kasus pencurian tersebut dan dari hasil pengecekan TKP diketahui hanya kehilangan barang alat-alat laundry. Dan berdasarkan hasil cctv ternyata pelaku pencurian ada yang mengenali yaitu pelaku berinisial MB, yang merupakan mantan karyawan laundry tersebut.

Tersangka MB saat menjalankan aksinya bekerja sendiri dan berhasil membawa kabur beberapa barang curiannya seperti tabung gas Elpiji, mesin timbangan digital, mesin Setrika Uap 10 liter dan 18 liter, 1 set CCTV, mesin printer Canon, yang diperkirakan senilai Rp.50.000.000. dari tempat tersebut dan dijual ke penadah Tsk berinisal MH yang merupakan rekan pelaku.

Berdasarkan hasil cctv dan analisa yang diperoleh, kita ketahui tempat kebiasaan Tsk MB nongkrong. Kemudian Team Vipers Polsek Pamulang langsung bergerak cepat ke titik sasaran. Setelah memastikan keberadaan Tsk MB di tempat itu, Team Vipers Reskrim Polsek Pamulang langsung melakukan penangkapan terhadap Tsk MB tanpa perlawanan.

Selanjutnya, kita lakukan pengembangan, berdasarkan keterangan Tsk MB, barang hasil curian dijual ke rekannya berinisial MH yang keberadaannya juga diketahui Tsk MB dan dimana di ketahui antara pelaku BD dan MH hanya sebatas teman yang sebelumnya mereka sudah saling kenal.

Tidak ingin kehabisan waktu, Team langsung bergerak kesasaran sesuai dari keterangan Tsk MB. Akhirnya, setelah tiba dilokasi dan memastikan Tsk MH, dengan cepat Team Vipers Reskrim Polsek Pamulang langsung melakukan penangkapan,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Toto Riyanto.

Selanjutnya, Team Vipers Reskrim Polsek Pamulang membawa kedua tersangka berikut mengamankan barang bukti ke Polsek Pamulang guna penyidikan lebih lanjut.

Kepada Tsk MB, kita kenakan Pasal 362 dan Pelaku MH dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan acaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Reka ulang penangkapan Tsk MB dan Tsk MH berjalan dengan aman dan lancar.

(Glen)