LANGSA – Setelah menjalani proses hukum yang sangat panjang hingga hampir 3 tahun atas kasus dugaan pelanggaran pasal 352 (Tipiring) atas Laporan Polisi no.Pol: LP/122/IV/2017/Aceh/Red Langsa,25 April 2017 pelapor Budhieansyah Z , terlapor Yusrizal,Jumat (22/11).

Pada ahir nya kasus tersebut bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Langsa pada hari Kamis (21/11) sekira pukul 15.20 Wib
sidang pun di gelar, setelah mendengarkan keterangan Korban dan para saksi,karena waktu sudah menjelang magrib dan sidang di tunda hingga pukul pukul 21.00 wib malam, namun karena server di PN Langsa sedang ada gangguan sehingga sidang di lanjutkan hari ini Jumat (22/11).

Sidang tersebut di pimpin oleh Hakim tunggal M.Dede Idham, SH. dengan panitra pengganti Hasni, di hadiri oleh terdakwa Yusrizal yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya
Suhela Herawati,SH serta menghadirkan beberapa orang saksi dan di hadiri oleh
Budhieansyah Z selaku korban.

Karena perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguasakan kepada ke penyidik secara langsung untuk bertindak dalam persidangan, dalam hal ini saudra Jaki (Kanit res Polsek Langsa Timur) di dampingi IPTU Imran , SE selaku Kapolsek Langsa Timur dan IPTU Arif Sujmo Wibowa, Sik selaku Kasat Reskrim Polres Langsa

Dan dalam sidang putusan hari ini dengan berbagai pertimbangan serta Keyakinan dan bukti bukti di persidangan juga mendengarkan
keterangan para saksi saksi yang di hadirkan tepat pukul 11,05 Wib majelis hakim tunggal M.Dede Idham, SH memutuskan terdakwa Yusrizal di bebaskan dari segala tuntutan.

Usai Persidangan Penyidik selaku perpanjangan tangan Jaksa penuntut Umum Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Arief Sujmo Wibowo SIK di dampingi IPTU Imran SE selaku Kapolsek Langsa Timur kepada awak media menyatakan akan melakukan Kasasi atas putusan majelis Hakim tersebut.

“Unsur pembuktian yang kedua terkait dengan kesengajaan bahwasanya penganiayaan yang dimaksud haruslah mempunyai niat kesengajaan untuk melukai”.

Dalam hal ini Kata Kasat, kita sebagai penyidik serta sebagai penuntut umum meyakini unsur kesengajaan itu memiliki 3 macam jenis kesengajaan, oleh karenanya kita akan lakukan upaya hukum atas putusan pengadilan ini, tutupnya.

(Yuni)