TANGERANG SELATAN – Tim Vipers Polsek Ciputat, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Tak hanya pelaku yang ditangkap, penadah barang curian tersebut juga turut diamankan.

Berdasarkan informasi kepolisian setempat, peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada 29 Juni 2019 lalu, di Jalan Cendrawasih Rt.4/2, Kelurahan Sawah, Ciputat, Tangsel. Bandit kambuhan itu pun diketahui sempat buron selama tiga bulan.

Namun berkat pergantian pucuk pimpinan Polsek Ciputat yang baru, bandit kambuhan tersebut akhirnya tak bisa berkutik dan berhasil diringkus dibawah pimpinan Kompol Endy Mahandika.

Penangkapan itu pun diketahui selang waktu tiga minggu pasca mantan Kapolsek Johar Baru itu menjabat Kapolsek Ciputat, pada 29 Agustus 2019.

Usut punya usut, penangkapan bandit curanmor itu terjadi berawal dari tertangkapnya seorang penadah berinisial DMQ alias Dava.

Setelah polisi melakukan pengembangan dengan informasi DMQ, akhirnya pelaku berinisial AP alias Tio (19), selaku eksekutor turut ditangkap selang beberapa waktu.

Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika menyampaikan, modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan merusak lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter Y dan anak kunci yang dipipihkan.

“Dari hasil pengembangan informasi, akhirnya pelaku AP alias Tio ditangkap saat sedang mengamen di Jl. Pahlawan (dekat ANITA SALON), Rempoa, Ciputat Timur. Saat itu pelaku sedang mengendarai barang bukti sebuah unit Yamaha Mio Smile warna hitam B 6515 NPR, motor itu sebelumnya warna putih dan nopolnya B 6244 BVR,”terang Kompol Endy Mahandika, Selasa (17/9/2019).

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Smile, warna putih B-6244-BVR (Cat ganti dengan warna hitam dan dirubah nopol B-6515-NPR), 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna putih tanpa plat nomor, dan 1 buah kunci letter Y berikut anak kunci yang dipipihkan.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di Mapolsek Ciputat. Guna perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 Ayat 1 ke 5 E KUHPidana.

(Glen/Rdn)