KABUPATEN BEKASI – Senin (11/11/19) Tim Asosiasi wartawan propesional Indonesia ( AWPI ) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya  melakukan investigasi ke lapangan. Setelah mendapat informasi dari salah seorang warga yang enggan di sebut namanya, bahwa adanya kecurigaan warga terhadap salah satu usaha di wilayahnya yaitu yang diduga tempat daur ulang oli bekas.

Dari hasil investigasi dilapangan, Tim Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia ( AWPI ) Dewan pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya,  telah menemukan adanya di duga tempat usaha pengolahan oli (daur ulang oli bekas)  beserta drum – drum yang berlabel ternama ( P ) di wilayah Kp Legon, Tambun Selatan, Kab Bekasi dan yang di duga Ilegal.

Saat Tim AWPI ingin melakukan konfirmasi di lokasi tersebut, terkait adanya kegiatan tersebut dan ingin mempertanyakan perizinan usahanya kepada karyawan, pihak pengelola tidak ada yang bisa memberikan keterangan sama sekali. Bahkan menghindari saat akan diwawancarai untuk dimintai keterangan oleh awak media, bahkan ada juga salah satu yang mengaku oknum petugas keamanan yang menjaga tempat tersebut dan tidak mau memberikan keterangan.

Selanjutnya, Tim AWPI meminta tanggapan terkait penemuan tempat daur ulang oli bekas tersebut yang di duga ilegal kepada Panit Krimsus Polres Metro Bekasi, Abi. Selasa (12/11/19)

Ia mengatakan,” Terkait informasi adanya dugaan tempat pengolaha Oli ilegal, dalam waktu dekat ini akan di adakan pendalaman laporan investigasi dari Tim AWPI terkait dugaan tempat pengolahan Oli Ilegal tersebut,” terangnya.

” Kami akan segera adakan pendalaman atas laporan investigasi dari Tim AWPI dulu, kalau benar adanya pelanggaran atau tidak, harusnya gak usah menghindar kalau gak melanggar “, ucap, Panit Krimsus Polres Metro Bekasi, Abi.

Abi menambahkan,” terkait adanya oknum petugas yang menjaga tempat pengolahan oli yang di duga ilegal  tersebut, juga akan di dalami benar atau tidak oknum anggota kemananan terlibat di dalamnya,”tutupnya.

( Tim AWPI / dirham )