KABUPATEN BOGOR — Persoalan lingkungan hidup adalah persoalan kita bersama. Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor Rohmat Selamat, SH.M.Kn, mengatakan kepada sejumlah media yang tergabung dalam wadah PWRI.

Dalam penyampaiannya, Ketua PWRI Kabupaten Bogor Rohmat, mengatakan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan persoalan kita semua “, tuturnya.

“Rohmat juga menegaskan persoalan sampah merupakan permasalahan yang tidak akan selesai dan tidak akan pernah hilang dari muka bumi ini, oleh karna itu minimal kita harus mampu menekan mengurangi pemakaian bahan – bahan plastik pembungkus kemasan yang kerap kita gunakan sehari – hari. Karena persoalan sampah merupakan persoalan utama bagi kehidupan, sampah sering kita jumpai menumpuk menggunung di berbagai titik – titik saluran sungai, irigasi dan tempat – tempat lainnya, yang dijadikan tempat sasaran bagi masyarakat kita untuk melakukan pembuangan sampah.

Persoalan ini harus kita sikapi, makanya saya bersama – sama Tim Advokasi Jurnalis yang tergabung di PWRI Kabupaten Bogor, menyikapi persoalan sampah sangat serius dan teman – teman media juga harus tahu bahwa saya selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Bogor, telah membuat surat konfirmasi kepada Dinas SDA. Wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane dan melayangkan surat tembusan ke Kementrian PUPR Pusat Jakarta serta Gubernur Jawa Barat, Bupati/Walikota Bogor serta Dinas DPMPTSP provinsi Jawa Barat di Bandung dengan Nomor Surat: 001/DPC-PWRI/STP/XI/2019.

Rahmat Selamat, SH. M. Kn. menambahkan, bahwa hal ini harus dan dipandang perlu mengingat persoalan sampah tidak terlepas juga dari faktor lingkungan hidup, dapat kita melihat bahwa keberadaan bangunan dan jembatan yang berdiri di aliran sungai yang diduga bangunan – bangunan dan jembatan tersebut berdiri di tanah milik pemerintah berdiri di garis Sepadan sungai (GSS), dan keberadaannya diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait, baik dari kementrian PUPR, dan Dirjen SDA provinsi dan Dinas PUPR Kabupaten/Kota Bogor.

Hal ini harus mendapatkan perhatian serius dari pihak pemerintah pusat maupun provinsi untuk menyikapinya. Perlu diketahui kehadiran bangunan yang berdiri di lahan garis sepadan sungai berdasarkan survey dan temuan Tim Advokasi Jurnalis PWRI Kabupaten Bogor dilapangan banyak penghuni bangunan yang berdiri di bantaran sungai, yang membuang sampah langsung ke aliran sungai, belum lagi bangunan jembatan yang berdiri diduga ilegal, abutmen/pondasi yang menjorok keruang basah. Rohmat menambahkan belum lagi gelagar kontruksi badan jembatan yang berdirinya tidak sesuai standar berdasarkan ketetapan Dinas PUPR.

Penting untuk diketahui, untuk mengajukan proses perizinan jembatan saya dapat menguraikan beberapa contoh dokumen teknis dan nonteknis, seperti :

Izin lingkungan

Izin rekomendasi Desa/Kelurahan dan Camat

Mengajukan permohonan pengajuan izin bangunan ke dinas PUPR Kabupaten/Kota Bogor

Mengajukan surat permohonan bangunan ke dinas SDA provinsi Jawa Barat

Mengajukan permohonan Saran Teknis ke SDA.wilayah Sungai Ciliwung – Cisadane

Membuat laporan dan sondire/soiltes tanah/report leb

Membuat gambar rencana bangunan berupa AsBuilt.

Membuat laporan anstruk/analisa kontruksi

Membuat report debit air

Membuat site map lokasi bangunan

Membuat pengajuan permohonan ke dinas DPMPTSP provinsi Jawa Barat

Serta menyiapkan dokumen legalitas kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya

Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjam pakai lahan pemerintah.

Point – point ini adalah prosedur yang harus ditempuh oleh pemohonan bangunan tersebut, mengapa hal ini sudah menjadi aturan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian PUPR maupun pemerintah daerah. Saat ini berdasarkan Tim Advokasi Jurnalis PWRI, banyak jembatan yang berdiri di berbagai wilayah sungai, ternyata banyak para pengembang rumah/developer maupun jembatan komersial lainnya yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

Saya menghimbau kepada Dinas terkait untuk menindak para pelaku usaha yang membangun jembatan di aliran sungai di berbagai wilayah baik di aliran sungai Ciliwung maupun Cisadane yang bangunannya berdiri diduga tanpa atau  ilegal, “tegas Rohmat.

(PWRI)