KABUPATEN BEKASI – Peristiwa kesalah pahaman yang terjadi antara Camat (IS) dan Krusjok Wahjono di kantor Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari Senin (28/10), yang sebelumnya telah di laporkan ke Polsek Tambun satu minggu yang lalu, masih menunggu atas laporan yang sudah ada di kepolisian sektor Tambun, Bekasi.

Saat Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPC Bekasi Raya mengkonfirmasi kepada kepala Inspektorat kabupaten Bekasi, MA.Supratman, dirinya mengatakan sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut yang seharusnya tidak perlu terjadi.

Akan tetapi Inspektorat hanya Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Semua sudah menunggu dari Aparat penegak hukum (APH) berhubung sudah ada laporan kepolisian,” Ulasnya.

” Harusnya kejadian seperti itu tidak perlu terjadi dan mengenai ASN tersebut, Inspektorat hanya sebatas memberikan tindakan kedisiplinan dan rekomendasi kepada Bupati. Bilamana ada arahan dari Bupati, selanjutnya, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut,” terang MA. Supratman kepada Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia di ruang kerjanya kantor Inspektorat, kabupaten Bekasi. Senin (4/11/2019).

Ditempat berbeda, Tim AWPI meminta konfirmasi kepada Kanit Reskim Polsek Tambun, Iptu Awang. Menurutnya, perihal kasus laporan kepolisian dengan No.B/1255 Tb/STPL1/X/2019/Sek.Tambun, kami (penyidik) masih dalam tahap mengumpulkan data, bahan dan keterangan dari saksi-saksi jika di perlukan akan kita panggil terkait laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan,”katanya.

” Berhubung kasus ini masih dalam tahap mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi, jadi harap menunggu proses yang sudah berjalan, “terang Iptu Awang Kanit Reskrim Polsek Tambun. Selasa (05/11/2019).

( Dirham / AWPI )