KABUPATEN BEKASI – Penangkapan terhadap diduga pelaku pengguna atau pengedar penyalahgunaan Narkotika yang berlokasi di Loket Timur Stadion Wibawa Mukti Kelurahan Serta Jaya Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa barat. Kamis (08/8/19)

Berawal dari laporan masyarakat bahwa lokasi pintu Timur Gor tempat  tongkrongan anak muda tersebut di curigai sebagai tempat transaksi Narkoba.

Pukul 21.00 Wib Tim Lidik Polres Kabupaten Bekasi langsung melakukan penyelidikan di lokasi, setelah dilakukan penggeledahan terhadap Egi Ramdani, 33 Th, yang di curigai telah didapat barang bukti 1 paket sabu kurang lebih 0,32 gram di dalam bungkus plastik bening.

Sesuai dengan penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di atur dalam pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang-Undang RI.No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pelaku diamankan ke Polres Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti.

( Dirham )