KOTA TANGERANG – Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Kemerdekaan pers tersebut dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Tapi tidak halnya yang dialami oleh seorang Pewarta yang benama Zecky dan rekannya Euis, mereka dilarang saat ijin akan melakukan peliputan terhadap kegiatan razia. Saat mereka bertanya dari kepolisian mana salah satu oknum menjawab rajia tersebut dari Kepolisian Cipondoh.

Giat rajia tersebut dilakukan di bawah play over keluar tol Kebunnanas arah Gading Sumarecon, Panunggangan Barat, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang  (23/10/2019), sekitar pukul 21.00 WIB .

Kronologi kejadian saat kedua pewarta dijalan tersebut melakukan kesalahan dengan pelanggaran melawan arus dan dengan sadar pewarta tersebut mengikuti aturan sesuai undang – undang lalu lintas untuk ditilang. Setelah mengambil surat tilang mereka meminta izin untuk meliput untuk pemberitaan namun di tolak oleh oknum tersebut.

Saat dipertanyakan kepada oknum yang berinisial Brigadir SJW dia tidak menjelaskan apapun hanya menjawab Tidak Boleh Meliput.

“Tidak boleh meliput, pokonya tidak boleh”. ujar oknum dengan berinisial SJW.

Pewarta tersebut menjadi lebih penasaran kenapa tidak di ijinkan meliput??

“Saya sadar saya melanggar aturan untuk dari itu saya sendiri meminta untuk di tilang dengan suka rela dan untuk mematuhi sanksi undang undang lalu lintas di negara ini” ucap Zecky pimpinan redaksi Fokuslensa.

“Karena saya ingin mencontohkan kepada halayak publik agar tidak melakukan kesalahan seperti saya, maka saya berinisiatif untuk ijin melakukan peliputan. Tapi sampai saya ijin berkali-kali mereka tidak mengijinkan untuk meliput, Ada Apa Dengan Razia Itu? “. Papar Zeky

Zeki menambahkan jika razia tersebut tidak ada papan plang razia dan kegiatan tersebut dilakukan kurang lebih 8 oknum anggota. Saat dikonfirmasi kepada Humas Polsek Cipondoh Armayadi

” Jadi saya bilang ini Oknum ya bukan Kepolisian keseluruhan, saya kan tidak tau persis seperti apa. Klo sesuai SOP harus ada Palang Razia sekitar 50 meter dari lokasi razia serta surat perintah. sepengetahuan saya dibawah play over itu gelap dan jalannya sempit bisa menyebabkan kecelakaan”. Saat dikonfirmasi oleh Zecky melalui telpon Whatsapp.

Ia menambahkan jika sesuai prosedur tidak dibenarkan untuk melarang pewarta melakukan peliputan, dan jika oknum tersebut memang melakukan pelanggaran maka akan dilaporkan ke Kapolsek Cipondoh.

Ipda Rohmat Kanit Turjawali Polres Tangerang Kota saat dikonfirmasi melakukan sambungan seluler, tidak membenarkan untuk melarang pewarta melakukan peliputan di kegiatan razia manapun. Adapun razia akan digelar pada pukul 23.00 WIB dengan anggota gabungan.

“Kalau dari Polres Metro Tangerang Kota ada giat razia zebra jaya yang di gelar pada pukul 23.00 WIB bukan pada pukul 21.00 WIB. Saya tidak membenarkan untuk melarang pewarta untuk meliput itu sah-sah saja”. Kata Rohmat saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler Whatsapp.

(Rls/Red)