JAKARTA – Lantaran aktifitasnya membuat resah warga sekitar, sehingga pelaku penjudi Liongfu di amankan Satuan Unit Krimum VC Polres Metro Jakarta Barat di sebuah rumah di kawasan Tanah Sereal, RT 012/09, Tambora, Jakarta Barat, Jumat, (16/02/18), sekira pukul 24:30 WIB.

Hal tersebut di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu SIK, ketika menerima laporan dari warga yang resah dengan aktifitas di rumah tersebut, yang kerap di jadikan lahan bermain judi Liongfu tiap malam hari.

“Atas laporan itu, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi itu, alhasil bergerak cepat, anggota yang di pimpin Kanit Krimum Akp Rulian Sauri berhasil mengamankan delapan orang pelaku tindak pidana perjudian diantaranya, BMD (44), Bandar), BML (42), FL (53), LLF (55) , TDT (55), MI (36), BMM (36) pembantu bandar), dan LE (41), berikut tiga orang saksi yang berperan menjadi penonton LA (40), SO (50), dan BMM (36),” kata Edy kepada Indonesia Parlemen.

“Di tambah Sejumlah barang bukti berupa Uang tunai Rp.16.300.000, serta enam lembar kartu remi, dan tiga lembar catatan nomor bukaan ikut kami periksa lebih lanjut,” Sambungnya.

Dengan kejadian itu, kini mereka (pelaku) di polisikan untuk bertanggung jawab dari jeratan pasal 303 KUHPidana tentang tindak pidana perjudian.

Oleh sebab itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu berserta jajaranya akan terus bersihkan tindak kejahatan secara Preemtif dan Preventif sesuai arahan pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, untuk mematikan ruang gerak tindak kejahatan umum di wilayah hukum Jakarta Barat serta dengan melakukan tindakan tegas terukur secara prosedur jika terjadi perlawanan dari pelaku ataupun mengancam keselamatan Polri. (Herpal)