TANGERANG – Guna menertibkan para pengendara yang melanggar ketentuan aturan Lalu Lintas di jalan raya, Polsek Cisauk dan Satuan Unit Lantas Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan menggelar Operasi Kendaraan dalam rangka Ops Patuh Jaya 2019 yang bertempat di Jln. Raya Puspiptek Kel. Setu Kec. Setu, Kota Tangerang Selatan. Selasa (03/09/2019).

Digelarnya Operasi Patuh Jaya 2019 yang terpusat di Jln Raya Puspitek tersebut untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan.

”Dimana para pengguna kendaraan di wajibkan untuk menaati ketentuan peraturan yang berlaku demi keselamatan dan harus menggunakan helm saat mengemudi kendaraan, melengkapi surat-surat kendaraan yang berlaku serta menghindari lawan arus di jalan raya yang dapat mengakibatkan kecelakaan ” ujar Kapolsek Cisauk kepada reporter Indonesiaparlemen.com saat menggelar operasi tersebut.

Lebih lanjut, Kapolsek Cisauk juga menerangkan, Operasi Patuh Jaya 2019 digelar di titik rawan pelanggar lalu lintas yang ada diwilayah Kec Setu, khususnya di wilayah sepanjang Jln Raya Puspitek – Muncul dan Kademangan.

” Kegiatan hari ini dengan kuat 10 personil Polsek Cisauk dan di bantu dari Dishub Kota Tangerang Selatan dengan diterjunkan dengan sasaran pengendara sepeda motor dan penumpang yang tidak menggunakan helm, yang melawan arus, yang menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara yang belum cukup umur, serta pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman pribadi ” jelas Kapolsek Cisauk.

Untuk penindakan kepada pengendara pelanggar lalu lintas diberikan Tilangan.

” Para pengendara yang melanggar ketentuan aturan Lalu Lintas diberikan berupa penilangan dan menghimbau agar tidak mengulangi perbuatannya juga melengkapi surat – surat serta kelengkapan lainnya seperti memakai helm ” pungkasnya.

Adapun Total penindakan tilang yaitu sebanyak 23 Tilang, dengan rincian sebagai berikut, Ranmor 7, SIM 2 dan STNK 14.

( Glen )