DEPOK – Dua jambret dibekuk Anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas di Jalan Pramuka  dekat Kodim 0508, Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok,  Senin (9/10/2017).

Dua pelaku berinisial GS (38) dan SY (33), mereka masing-masing warga dari Kampung Melayu Jakarta Timur, ia ditangkap anggota yang tengah melakukan patroli setelah mendengar teriakan korban minta tolong. Korban Syauka Rizky Amalia, pelajar SMA.

Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor mengatakan, kronologis kejadian itu berawal saat korban Syauka Rizky Amalia yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat  meletakkan HP di dalam dasboar bagian depan. Namun tiba-tiba dari arah belakang pelaku mengendarai Honda Beat Putih langsung merampas hp korban.

“Korban teriak minta tolong didengar petugas yang sedang patroli dan berhasil menangkap pelaku yang tengah kejebak macet,” katanya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku saat  diintrogasi penyidik mengaku baru sekali melakukan penjambretan.
“Masih kita kembangkan ada kemungkinan pelaku pemain perampasan HP yang kerap terjadi di Depok. Pengakuan sementara baru sekali berbuat dan keuntungan uang yang dijual dari hp dicuri digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,”tambahnya.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu satu buah HP merk Advent, motor Honda Beat merah putih B 4652 TSE yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun pidana,”ungkapnya.

Sementara itu Kompol Roni Wowor menghimbau kepada pengendara motor khususnya pelajar wanita yang menggunakan hp harap ditaruh ditempat yang aman jangan mengundang perhatian pelaku kejahatan.

“Jangan menggunakan hp saat sedang berkendara sangat berbahaya. Dan rawan mengundang pelaku kejahatan juga,” tambahnya. (Amor)