JAKARTA – Modus Bisnis Pialang Berjangka, yang paling aneh adalah dugaan penipuan lewat bisnis keuangan online. Menurut Advokat Bisnis Keuangan dan Property Rapen Sinaga, sejumlah perusahaan berkedok bisnis uang, dengan modus Multi Level Marketing (MLM), maupun jenis bisnis keuangan lainnya, sudah terlalu banyak beroperasi di Tanah Air.

Hanya dengan melakukan kontak-kontak secara online, lalu menawarkan binisnya kepada calon nasabah yang juga sebagai calon korbannya, bisnis seperti itu merajai laporan dugaan penipuan yang terlaporkan di aparat penegak hukum.

“Sayangnya, aparat penegak hukum kita belum cekatan dan tidak responsif dengan semua laporan-laporan yang sudah sangat meresahkan masyarakat seperti itu,” tutur Rapen, di Jakarta, Jumat (26/07/2019).

Dua orang korban dugaan penipuan bisnis pialang meradang. Oktav Romans Pamungkas dan Tendri Eduard, menjadi korban bisnis uang online berkedok pialang saham dari PT Kontakperkasa Futures.

Perusahaan PT Kontakperkasa Futures ini memiliki Direktur Utama bernama Mulyadi Suryanto. Alamat kantornya sih meyakinkan. Di Gedung Plaza Marein Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Kaveling 76-78, Jakarta.

Tendri Eduard, warga yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim, RT 001/RW006, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Sulawesi Tengah, sudah sejak 8 Maret 2019 menyadari ditipu oleh PT Kontakperkara Futures.

Padahal, Tendri telah menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta ke PT Kontak Perkasa Future. “Transaksinya dilakukan secara online. Waktu itu, data saya diverifikasi oleh orang yang mengaku sebagai Wakil Pialang Berjangka bernama Lusi, dan dikelola oleh orang-orang yang mengaku sebagai Manajer Indah Septi Fiani, dan Konsultan tak bersertifikat bernama Sri Astuti dan Wulan,” ujar Tendri Eduard.

Oktav Roman Pamungkas juga mengalami dugaan penipuan dari PT Kontak Perkasa Futures. Uang sebesar Rp 100 juta yang sudah disetorkannya pun, tak jelas nasibnya.

Oktav Romans Pamungkas yang merupakan warga yang beralamat di Jalan Lingkar Pangimba, RT012/RW003, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Buol, Sulawesi Tengah itu, juga melakukan transaksi secara online.

Datanya juga diverifikasi oleh orang yang mengaku sebagai Wakil Pialang Berjangka bernama Lusi, dan dikelola oleh orang-orang yang mengaku sebagai Manajer Indah Septi Fiani, dan Konsultan tak bersertifikat bernama Sri Astuti dan Wulan, dari PT Kontakperkasa Futures.

“Saya tidak mendapatkan keuntungan dari penempatan dana saya sebagaimana telah dijanjikan PT Kontakperkasa Futures itu. Yang ada, saya dan korban lainnya, selalu diminta untuk menambah setoran dan uang lagi. Saya pun tidak mengerti mengapa begitu,” ungkap Oktav Roman.

Tendri dan Oktav Roman pun menduga, user id dan personal access password milik mereka kini diambil alih dan dikuasai oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dengan pialang berjangka. “Itu tanpa sepengetahuan kami,” ujar Oktav.

Dia menegaskan, dirinya dan para korban lainnya, meminta agar uangnya dikembalikan. Mereka berharap, pihak berwajib segera menangkap para pelaku, agar uang mereka segera dikembalikan lagi.

Rapen Sinaga menuturkan, untuk urusan Wakil Pialang Berjangka, harusnya sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 11/BAPPEBTI/SE/02/2014. Juga harus mengikuti regulasi Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 107/BAPPEBTI/11/2013, tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 99/BAPPEBTI/PER/11/2012, tentang Penerimaan Nasabah Secara Elektornik Online di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Rapen Sinaga menegaskan, PT Kontakperkasa Futures itu, sudah melakukan pelanggaran hukum dan regulasi yang sah.

Mereka itu tidak tunduk pada Prinsip Hukum Perjanjian, Hukum Perbankan, Hukum Perlindungan Konsumen, BAPPEBTI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dia juga mengingatkan, aparat penegak hukum bisa menjerat para pengembang nakal dan perusahaan bisnis uang online yang diduga melakukan penipuan seperti PT Kontakperkasa Futures itu dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Juga dengan pasal 46 Un.

Dia juga mengingatkan, aparat penegak hukum bisa menjerat para pengembang nakal dan perusahaan bisnis uang online yang diduga melakukan penipuan seperti PT Kontakperkasa Futures itu dengan pasal 372 dan 378 KUHP. Juga dengan pasal 46 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian, bisa dijerat dengan pasal 61, 62, 63 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Mereka para pengembang nakal dan bisnis uang online berkedok pialang berjangka itu bisa dikenakan pasal-pasal berlapis di atas,” ujarnya.

Perlu diingatkan, lanjut Rapen Sinaga, praktik busuk seperti yang dilakukan PT Kontakperkasa Futures itu, sudah sangat banyak terjadi. Karena itulah aparat penegak hukum segeralah bertindak.

“Yang kami jumpai, bukan hanya klien kami saja yang mengalaminya. Laporan ke kantor kami saja menunjukkan banyak konsumen yang menjadi korban. Daftarnya banyak,” ujar Rapen lagi.

Untuk laporan-laporan seperti itu, menurut salah seorang anggota penyidik Polda Metrojaya bernama Kompol Andi, setiap hari ada ribuan laporan yang masuk.

“Laporan dugaan penipuan online, pengembang nakal, dan apalagi laporan mengenai kejahatan dengan cyber, bisa ribuan laporan. Sudah menumpuk. Ini masih menunggu perintah dari Direktur. Belum tentu juga Unit kami yang akan melakukan penyidikan atas laporan ini,” jelas Kompol Andi.

Laporan masyarakat yang bejibun itu, lanjut pria yang bekerja di Unit 2 Dirreskrimsus Polda Metrojaya itu, pertama-tama perlu diteliti kelengkapan berkasnya. Kemudian dianalisis dan diklasifikasikan menurut jenis dan pihak yang berwenang di bidangnya masing-masing, untuk menindaklanjuti.

“Biasanya, kalau sudah dilaporkan, akan ditindaklanjuti 3-4 hari berikutnya,” ujar Kompol Andi lagi

(Dirham)