JAKARTA – Rekan bisnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, berinisial AT pada Kamis (16/11) di tahan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelumnya, AT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah.

AT juga sempat mangkir dari pemeriksaan pada Rabu (25/10) lalu dengan alasan menjalani pengobatan karena tengah menderita penyakit prostat. “Kemarin kita periksa, dan mulai tanggal hari ini yang bersangkutan ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

Argo menjelaskan, alasan polisi melakukan penahanan karena penyidik memiliki sejumlah pertimbangan subjektifitas terhadap seorang tersangka. “Penyidik mempunyai alasan subjektivitas dalam menahan seorang tersangka karena dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” kata Argo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta sebelumnya mengaku telah menaikkan status AT menjadi tersangka pada Kamis, (19/10/2017), atas dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, pada 2012 silam. Sementara rekan bisnisnya, Sandiaga Uno, yang turut dilapor masih sebagai saksi.

Dalam kasus ini, AT dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan tanah seluas 3.115 m2 di Kawasan Curug, Tangerang, pada Desember 2012 silam.

Tak hanya AT, dalam laporannya tersebut rekan bisnis AT yakni Sandiaga Salahudin Uno yang sekarang menjabat sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta juga turut dilaporkan. Selain itu, Sandi juga kembali dilaporkan oleh Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan. (Jaenal)