MEDAN, INDONESIA PARLEMEN – Sebuah rumah kontrakan di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Medan, digerebek aparat Kepolisian. Rumah kontrakan tersebut yang dijadikan pabrik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu digerebek petugas gabungan Polda, Sumatera Utara, Kamis (28/9/2017) malam.

“Polisi menemukan jutaan SIM bekas yang diduga akan digunakan buat SIM palsu. SIM palsu yakni SIM A, SIM C dan SIM B,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nurfallah.

Dijelaskan Nurfallah, awal terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya pabrik pembuatan SIM palsu. Lalu, sejumlah petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke lokasi.

“Tiga tersangka diamankan dari lokasi. Salah satu tersangka merupakan oknum polisi yang bertugas di Yanma Polda Sumut. SIM palsu itu disimpan di kasur dalam kamar, dalam goni (karung-red) dan sejumlah tempat di dalam rumah,”jelas Nurfallah.

Ketiga tersangka masing-masing Bripka RF, Her dan I. Satu pelaku lain bernama Hen kabur sebelum dilakukan penggerebekan.

“Tersangka mengaku sudah empat bulan beraksi. Mereka masih diperiksa penyidik,”tutup Nurfallah. (Navis)