TANGERANG SELATAN – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Sat Reskrim Polsek Cisauk, berhasil menangkap dua pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi pada hari Sabtu (10/8/19) di sebuah Minimarket Indomaret di Jalan Raya Cisauk, Legok, Kab Tangerang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan,S.IK.M.Si.di dampingi Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria, S.ST, Kasat Reskrim AKP Muharram Wibisono Adipradono, SH., S.IK, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Warsito, SH dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyono saat menggelar Press Release di loby Mako Polres Tangerang Selatan. Kamis (15/8/19) pukul 15.00 Wib.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kedua pelaku ES (22) dan RM (24) dalam melakukan aksi kejahatannya itu, diketahui menggunakan sepeda motor dan menutup wajah mereka dengan menggunakan masker dan helm.

“Kedua pelaku ini masuk ke dalam Indomaret dengan menggunakan helm dan berpura-pura ingin belanja. Melihat kondisi sepi, mereka mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan pistol mainan serta mengancam kasir minimarket untuk membuka brankas,” kata Ferdy.

Lanjut Ferdy, dalam aksinya kedua pelaku berhasil menggasak uang Rp 50 juta yang berada di dalam brankas beserta sejumlah rokok dengan berbagai merek. Setelah beraksi, mereka langsung melarikan diri,” katanya.

Sementara itu Kapolsek Cisauk AKP Fredy Yudha Satria menambahkan, dari hasil pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian, akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti lain, seperti uang tunai yang tersisa sebesar Rp 19,8 juta, golok, pistol mainan, handphone, dan pakaian yang digunakan pelaku. Dan ternyata salah satu dari kedua pelaku itu pernah bekerja di Indomaret selama satu tahun, sehingga hafal dengan situasi lokasi,”jelas Fredy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

(Glen)