TANGERANG SELATAN -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil ungkap lima kasus narkoba didua wilayah, Polsek Ciputat dan Curug dan berhasil mengamankan tujuh pelaku pengedar narkoba.

Para pelaku berinisial A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), dan MNF.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah 424,05 gram sabu dan 5,129,51 ganja kering yang bernilai hampir Rp 1 miliar.

“Ketujuh pelaku ditangkap hasil gabungan Polsek Ciputat dan Curug, Tangerang Selatan di wilayah berbeda yaitu, Neglasari, Sawangan, Pesanggarahan, Tebet dan Karawaci,” kata Arman dalam keterangan pers di Mapolres Tangsel, Jumat (16/8/2019).

Lanjut Arman, sasaran dari ketujuh pelaku tersebut, mereka mengedarkan dikalangan mahasiswa, pekerja dan pada anak-anak sekolah.

“Untuk pemasok barang haram tersebut, sampai saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan, karena dari ketujuh pelaku ini mereka tidak saling berkaitan dan tidak saling kenal,” sambungnya.

Para pelaku dijerat pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat (2), pasal111ayat(2), UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan Pidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

( Glen/Red )