TANGERANG – Team Garuda Sat Reskrim Polres Kota Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) berhasil membongkar Pencurian barang-barang berharga yang sasarannya Bagasi Pesawat (Dodos Tas). Dalam kasusi ini, Team Garuda Sat Reskrim Polres Bandara Soetta berhasil mengamankan beberapa Pelaku beserta barang bukti, berupa Handphone yang berhasil di curi oleh para Pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kota Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP A Alexander SIK, Kasubag Humas Ipda Riyanto, saat menggelar Konferensi Pers di Taman Intregitas komplek Polres Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (5/11/19).

“Empat tersangka di ketahui berinisial DI (30 ), S (32), BA (26) dan MR (22) yang semuanya merupakan warga Medan. Sedangkan 1 orang tersangka lagi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni a/n R (50) warga Medan (Ayah dari Tersangka (MR), ” jelasnya.

Lanjut Kapolres, para tersangka mempunyai peran masing-masing yakni, tersangka (DI) Mengambil Kargo yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah HP dan mengeluarkan dari Area Bandara Kualanamu untuk kemudian dijual, tersangka (S) Membantu Tersangka 1 untuk mengambil Cargo yang berisikan 4 (empat) buah HP, tersangka (BA) Membeli 1 (satu) buah HP dari Tersangka 1 dengan harga separuh harga wajar, dan tersangka (MR) berperan menjalankan perintah tersangka (R) DPO (karena hubungan kekerabatan) untuk menjual HP sejumlah 3 (tiga) buah yang merupakan hasil kejahatan, “terang Kapolres Bandara Soetta AKBP Arie Ardian Rishadi.

Kapolres menambahkan, dari lima tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti 1 lembar surat muatan udara (SMU), 1 lembar surat pemberitahuan tentang isi (PETI), 1 lembar ceklist manual, 1 lembar manifest, rekaman CCTV, 3 buah pas Bandara Kualanamu Medan, 2 helai baju kerja di area Bandara Kualanamu Medan yang dikenakan tersangka pada saat melakukan kejahatan dan 3 untuk HP OPPO beserta aksesoris beserta Kardus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho SH, S. IK M. SI, M. M, MH, juga menambahkan bahwa adanyna laporan pencurian dibagasi pesawat tujuan Jakarta-Medan di Area Termi8nal Cargo Terminal Cargo Garuda Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau di Area Cargo Bandara Internasional Kualanamu Medan Sumut.

Para Tersangka diamankan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Tersangka 3 Menjual 2 Buah HP ke Counter HP dan 1 Buah HP melalui Aplikasi Jual Beli Barang Digital dengan harga normal.

“Berhasil ungkap kasus ‘Pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (Tadah) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan atau Pasal 480  KUHPidana. Waktu kejadian (19/7),” ungkapnya.

( Glen )