TANGERANG SELATAN – Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan dalam hal ini Team Vipers dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dalam waktu singkat berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah berjenis kelamin perempuan yang diduga korban pembunuhan yang ditemukan di Tepi kampung Babat RT 01/01 Desa Babat Kec. Legok Kab. Tangerang, wilayah Hukum Polres Tangsel.

Sebelumnya, pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 pukul 14.00 wib ditemukan jenazah perempuan tanpa identitas, posisi terlungkup dengan anggota tubuh terdapat bekas bekas penganiayaan kekerasan di bagian kepala dan leher di pinggir jalan kampung Desa Babat Kec. Legok, Kab Tangerang dengan keadaan kaki dan kedua tangan dan lehernya terikat tali rafia warna hijau.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan,  S.IK.M.IK, saat menggelar Press Release didampingi oleh Kasat Reskrim AKP A Alexander, SH., S.IK., MM, M.Si.MH, Kasubag Humas Iptu Sugiyono, Kanit PPA Sat Reskrim Iptu Sumiran, SH bertempat di Mako Polres Tangsel Jl Promoter, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (24/06/19).

Pengungkapan kasus pembunuhan ini, setelah Team Vipers dan Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan mendapat informasi tersebut langsung bergerak melakukan cek dan olah TKP dengan melakukan pencarian identitas jenazah melalui alat mambis, membuat sketsa wajah korban dan mengambil sample darah dan DNA korban.

Team Vipers Polres Tangsel akhirnya berhasil mengidentifikasi Indentitas korban Alm FSL (17) warga Kp Pinang RT 02/03 Kel/Kec Tiga Raksa, Kab. Tangerang. Berkat kerja keras Team Vipers Polres Tangsel, akhirnya berhasil menangkap tersangka bernama Jaka Ria warga Kp Sodong RT02/03 Desa sodong, Kec. Tiga Raksa Kab.Tangerang yang ternyata tunangan korban sendiri.

Berdasarkan pengakuan tersangka JR, sebelumnya korban FSL (17) dijemput dengan mobil untuk diajak jalan -jalan. Saat itu terjadi pertengkaran di dalam mobil antara tersangka dengan korban karena Tsk JR selalu dibanding – bandingkan dengan teman pria korban sebelumnya. Tersangka JR terbakar emosi dan cemburu, akhirnya memukul dan mencekik leher korban yang mengakibatkan tulang lehernya patah dan meninggal di dalam mobil.

Guna menghilangkan jejak perbuatannya, Tsk JR membeli tali rafia dan mengikat tangan dan kaki korban. Bahkan saat dibuang ditempat sepi, Tsk JR terlebih dahulu mengikat leher korban guna memastikan korban sudah meninggal.

Perbuatan dan skenario yang dilakukan tsk JR terendus Team Viper Polres Tangsel. Dari hasil penyidikan tersebut,  Team Vipers Polres Tangsel mencurigai tersangka JR. Dengan mencocokkan informasi dan luka ditangan tersangka serta daging yang masih melekat di jari kukunya, tersangka tidak dapat mengelak lagi atas perbuatannya.

Team Vipers Polres Tangsel mengamankan barang bukti seperti 3 (tiga) utas tali rapia warnah hijau panjang 50 cm, sepasang sandal jepit warna hitam merk Opues, Satu (1) Unit kendaraan bermotor roda 4 merek Honda CRV warna hitam dan selendang warna coklat muda.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 84 ayat 4 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana. ( ancaman hukuman seumur hidup) karena menghilangkan nyawa anak dibawa umur dan atau secara berencana melakukan pembunuhan dan atau secara paksa menghilangkan nyawa orang lain dan atau menganiaya sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

(Glen)