JAKARTA,  INDONESIA PARLEMEN –   Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dan kini ia menyandang status tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang tersebut untuk memuluskan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) pusat perbelanjaan Transmart.

“Diindikasikan pemberian suap bertujuan memuluskan proses perizinan. Yaitu, rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan pembangunan Transmart,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/2017).

Basaria memaparkan, awalnya, Transmart berencana membuka cabang di lahan seluas 4.000 meter di Jalan Yasin Beji Nomor 2, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten. Kawasan itu diketahui milik PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC).

Pelaksanaan proyek akan dikerjakan PT Abipraya (BA) (Persero) sebagai kontraktor. PT KIEC sendiri sebenarnya sudah mendapatkan izin prinsip pembangunan Transmart. Namun belum mengantongi izin Amdal.

Karenanya, kata Basaria, guna memperoleh izin Amdal, kedua perusahaan itu diminta oleh Walikota Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira agar menyerahkan uang Rp1,5 miliar.

Dalam perkara ini, selain menetapkan Iman, KPK pun menetapkan Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima.

Kemudian, lembaga antirasuah pun menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cilegon, Jumat (22/9/2017). Dalam OTT tersebut KPK menyita sejumlah uang senilai Rp1,152 miliar yang diduga merupakan komitmen fee untuk Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebesar Rp1,5 miliar. (Fajar)