JAKARTA – Kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka Jonru akan di percepat pihak Kepolisian

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Idham Azis telah perintahkan Direktur Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan untuk segera mempercepat proses penyidikan tersangka Jonru Ginting.

“Jonru kan sudah selesai dalam proses, sudah tahan, saya sudah perintahkan dirkrimsus untuk percepat proses penyidikannya,” kata Idham di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Rabu, (4/10/2017).

Hal tersebut dilakukan agar kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial tersebut bisa segera disidangkan.

“Supaya nanti kalau berkasnya sudah selesai, seperti biasa mekanismenya kita kirim ke Kejaksaan (kejaksaan tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.

Setelah melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi serta ahli yang didapat oleh penyidik, Jonru ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, (29/9/2017), saat itu juga ia resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian dalam dunia maya. Pihak pelapor, Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Jaenal)