BATAM – Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Kepri menangkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dendi Purnomo atas dugaan menerima gratifikasi atau suap.

Hal itu diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Sam Budigusdian saat menggelar konferensi pers. Dendi Purnomo (56) bersama Amir (58) Direktur PT. Telaga Biru Semesta ditangkap, dengan barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 35 juta rupiah. Uang itu terbagi di 3 amplop yang berbeda, 1 amplop senilai uang Rp. 25 juta sedang dipegang oleh Dendi dari pemberian Amir. Kemudian 2 amplop lainnya bernilai uang Rp. 5 juta yang dipegang oleh Amir untuk diberikan kepada 2 orang staf Dendi.

“Dendi ditangkap dirumahnya di komplek Pengairan, Sei Harapan, Tanjung Riau Sekupang saat bersama Amir hari Senin (23/10/2017) kemarin,” ucap Kapolda, kepada awak media, Selasa (24/10/2017).

“Tim saber pungli hari ini akan melakukan penggeledahan di kantor Kepala Kinas Lingkungan Hidup,” singkat Kapolda.

Diketahui, Amir selaku Direktur PT. Telaga Biru Semesta merupakan pemenang lelang atas pekerjaan Tank Cleaning dengan nilai kontrak sejumlah Rp. 4 miliar untuk melakukan pengurusan dokumen di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Hal itu bertujuan agar rencana berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh DP.

Namun, agar pengawasan Tank Cleaning tidak dilakukan, maka sesuai dengan komunikasi antara Amir dengan Dendi melalui handphone, mereka melakukan pertemuan di rumah Dendi, dan waktu yang bersamaan datang Amir membawa uang.

Tim Saber Pungli menyita barang bukti dari Dendi Purnomo berupa, uang tunai dalam amplop putih sebesar Rp. 25 juta dari Amir. Kemudian juga disita 1 buah baju batik beserta hanger, 1 unit Handphone merek Samsung S8 Warna Hitam dengan kartu Telkomsel bernomor 081170xxxx.

Sedangkan penyitaan juga dilakukan terhadap Amir berupa, 1 unit Handphone merek Samsung Note 5 warna hitam les silver dengan kartu Telkomsel bernomor 08117719xxx. Selanjutnya, 1 amplop putih berisi uang Sebesar Rp. 5 juta, 1 Amplop putih sebesar Rp.5 juta dan 1 Buah tas dompet kulit coklat.

Dendi Purnomo dapat dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 12 A UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” kata Sam.

Sementara itu, Amir juga diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dan b UU RI No. 20 tahun 2001 (memberi hadiah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar melakukan atau tidak melakukan kewajiban yang bertentangan dengan Undang-undang. (Lianni)