Jakarta, Indonesia Parlemen – Polsek Cipayung, Jakarta Timur menahan satu orang terduga berinisial MM (53) dengan barang bukti minuman oplosan bermerk. Tersangka ditangkap petugas di kawasan Lubang Buaya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kapolsek Cipayung Kompol Aswin, mengatakan, pelaku adalah pemain lama, namun sempat vakum dan ia kembali mengoplos miras bermerk.

“Pelaku ini pernah melakukan pengoplosan tahun 2014 dengan produksi hingga 500 botol. Setelah lama vakum, dia mulai lagi sejak Juli sampai September ini.” Ujar Aswin. kamis (7/9/2107).

Barang bukti yang disita antara lain 92 botol miras merk luar negeri, alat pembuat miras, dan pengering rambut.

“Ia mengumpulkan botol bekas dari pengepul, dibeli dengan harga Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu tergantung jenis dan besar kecilnya botol, ” lanjutnya

Miras tersebut dioplos dengan cara mencampur alkohol dengan minuman bersoda, suplemen, dan air mineral, Kemudian campuran tersebut disaring melalui alat dan dimasukkan ke botol kosong. Selanjutnya botol disegel menggunakan pengering rambut dan siap untuk dijual.

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan menyatakan miras oplosan dapat membahayakan kesehatan. Selain karena kadar alkoholnya tidak jelas, tempat penyimpanannya juga tidak bersih.

“Di samping bahan yang dioplos itu gak jelas, secara legalitas juga melanggar undang-undang pangan tanpa izin edar.” Ujar Andrianto, staf bidang pemeriksaan dan penyidikan Balai Besar POM Jakarta.

MM dijerat Pasal 137 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.