Jakarta, Indonesia Parlemen – Terkait laporan dugaan kasus pencemaran nama baik, Polda Metro Jaya akhirnya memeriksa tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga nya diperiksa sebagai saksi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, (6/9/2017) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi atas laporan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman terhadap Novel Baswedan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui surat elektronik atau email.
“Ada penyidik KPK yang sedang diperiksa, tiga orang,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, (6/9/2017).
Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut Argo, tiga penyidik KPK tersebut didampingi oleh biro hukum KPK. Mereka akan dicecar pertanyaan seputar email Novel yang diduga merendahkan Aris sebagai pimpinan penyidik KPK. Meski begitu, Argo belum membeberkan identitas tiga penyidik KPK yang tengah diperiksa.
“Pemeriksaan saksi itu didampingi oleh biro hukum dari KPK,” katanya.
Novel dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik melalui email dimana Novel menyebut Aris sebagai tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga itu berdiri.
Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Meski laporan Aris telah dinaikkan statusnya ketahap penyidikan namun Novel masih sebagai saksi terlapor. (Tim)