JAKARTA, Indonesia Parlemen –  Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI, Achmad Djuned, untuk diperiksa terkait kasus e-KTP. Achmad akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk Setya Novanto, salah satu tersangka kasus ini.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/17) pagi.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil 2 orang lainnya sebagai saksi untuk Novanto. Keduanya yaitu Staf Komunikasi Kementerian Luar Negeri Kristian Ibrahim dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara.
Sudah ada sekitar 100 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ketua Umum Partai Golkar itu. Mereka dari kalangan anggota maupun mantan anggota DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pihak swasta. 
Achmad sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus proyek tersebut. Sedangkan Kristian pernah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). 
Saat proyek bergulir, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.
Setya Novanto telah membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK. Praperadilan diajukan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pria yang sempat tersandung kasus ‘Papa Minta Saham’ itu diduga mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama Andi Narogong sejak awal penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik tersebut. (Tom).