JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Menyikapi soal pelayanan RS Mitra Keluarga di Kalideres, yang dikeluhkan oleh salah seorang ibu pasien bernama NY. Henny Silalahi dimana anaknya meninggal dunia, lantaran butuh pelayanan Medis, namun kurang biaya sehingga anaknya tak bisa tertolong.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, jika terbukti lalai, pihak RS tersebut bisa dikenai sanksi. Dede menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, pasien dalam kondisi darurat (emergency) harus segera ditangani pihak rumah sakit. Persoalan administrasi bisa dilakukan belakangan, termasuk uang muka alias DP untuk biaya perawatan.

“Kalau di dalam undang-undang itu bahwa emergency apa pun bentuknya harus mendapatkan penanganan tanpa harus ada kalimat ‘harus DP’ dan lain-lain. Yang penting pertama itu harus menyelamatkan nyawa manusia. Itu ada di undang-undang rumah sakit dan janji paramedis,” kata Dede menanggapi persoalan tersebut.

Dede menambahkan, Jika ada RS dalam kondisi darurat, atau kritis lalu masih menanyakan (uang muka), maka itu sudah menyalahi undang-undang. “Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta harus memberikan teguran dan sanksi yang berat terhadap rumah sakit tersebut,” tegas Dede.

 Menurut Dede, tidak diperboleh RS menyia-nyiakan nyawa manusia karena persoalan administrasi. Terkait dengan perawatan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) yang harus dilakukan terhadap bayi Debora, Dede tak membantah memang diperlukan biaya yang tak murah. Namun, sekali lagi, Dede menegaskan pihak rumah sakit harus lebih mengutamakan tindakan medis ketimbang biaya.

“Memang PICU itu biayanya mahal, tapi kan kalau orang tuanya bisa langsung urus BPJS atau keluarga yang uruskan harus cepat ditangani oleh rumah sakit. Memang PICU itu mahal, tapi peserta BPJS bisa menggunakan itu. pemahaman mengenai bagaimana proses bayi didaftarkan dan soal ini masyarakat juga perlu paham ketika ibunya masuk segera daftarkan calon bayi. Tapi itu poin kedua, yang pertama adalah menyelamatkan nyawa manusia,” jelas Dede.

Cerita pilu Ny. Henny saat bayinya meninggal karena tak ditangani tepat waktu akibat terbentur biaya. Bayi bernama Debora itu meninggal karena sebuah rumah sakit swasta tak mau melakukan perawatan tanpa uang muka.

Dia sudah meminta dengan sangat kepada pihak rumah sakit untuk membantu tindakan medis anaknya, namun mereka tak mau mendengarkan. Debora tak bisa masuk ke PICU seperti yang disarankan dokter jaga di RS Mitra Keluarga Kalideres karena terbentur biaya. Uang DP yang diberikan orang tua Debora tidak cukup. Total biaya Rp 19,8 juta, uang yang ada hanya Rp 5 juta. Debora baru diizinkan masuk bila ada DP Rp 11 juta.

“Saya sudah bilang. Saya kerja, saya karyawan, saya mampu bayar. Saya bilang terima dulu yang Rp 5 juta, pagi buta saya cari uang di mana. Tapi siang kita bayar,” cerita Henny Silalahi, Sabtu (9/9/2017).

Sementara itu, Menanggapi masalah ini, Kasudin Kesehatan Jakarta Barat, Weningtyas mengatakan, pihak RS Mitra Keluarga jalan Peta Selatan Kalideres akan diundang untuk duduk bareng.”nanti kita undang bersama pihak Dinas Kesehatan untuk Kronologisnya seperti apa, Pada Hari senin jam 08.00 wib di Dinas Kesehatan,”ujarnya.

Kasudin menambahkan, pihak rumah sakit sebenarnya tidak menelantarkan, akan tetapi Debora memang mengidap penyakit jantung dan prematur.”pihak rumah sakit juga sebelumnya sudah menangani, dengan melakukan pemeriksaan serta menimbang kondisi Debora, tetapi yang jelas kita akan undang ke Dinas Kesehatan pada hari senin jam 8 pagi,” ungkapnya. (Leman)