SUKABUMI, INDONESIA PARLEMEN – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil membekuk pengedar narkoba. Tersangka adalah ME alias Eko (34) yang dibekuk di Kampung Nyalindung, Cicurug, Sukabumi. Dari tangan tersangka polisi menyita 13 gram sabu disita.

Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi terus memburu pemasok sabu berinisial O yang sudah masuk DPO.  Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jajang Tadiana, SAbtu (9/9/2017)

Terbongkarnya kasus barang haram itu berawal dari informasi warga yang mencurigai gelagat tersangka. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan.

Setelah semua bukti terkumpul, Jumat (8/9/2017) sekira pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dan menggeledah kediaman tersangka. Di lokasi itu, petugas mendapati satu buah plastik klip bening besar yang di dalamnya berisikan amplop berlakban coklat yang berisikan 16  plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu dibungkus tisu.

Tak hanya itu, ada dua plastik klip bening sedang lainnya berisikan sabu di dalam bekas bungkus rokok, satu plastik klip bening berisikan lima paket kecil sabu, dan satu plastik klip bening dibungkus kertas timah berlakban bening berisikan tiga paket sabu.

“Total barang bukti berupa kristal putih atau sabu mencapai 13 gram dan dua unit handpone,” kata Kasatnarkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tadiana, Sabtu (9/9/2017).

Belasan gram sabu itu, sambung Jajang, diakui tersangka untuk diedarkan. Dalam kasus ini, petugas masih memburu pemasok sabu tersebut. “Kami terus mengembangkan kasus ini,” tegasnya.

Tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2)   Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Faiz)