JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang yang diduga akibat ditelantarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga jalan Peta Selatan Kalideres, Jakarta Barat. Laporan atas kasus tersebut dibuat berdasarkan delik aduan atau model A yakni dibuat sendiri oleh pihak kepolisian. “Dengan adanya informasi banyak di media sosial berkaitan dengan kasus itu. Kemudian oleh Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan laporan polisi. Anggota sudah melakukan laporan polisi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (12/9/2017).
Saat ini, pihaknya telah menelusuri dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban dan pihak RS Mitra Keluarga.“Tentu berkaitan dengan kasus Tiara Debora itu. Seperti rumah sakit,pihak keluarga terutama istri dan suami. Kemudian apakah ada perawat yang bayi itu dirujuk atau dimasukan ke RS itu, semua yang berkaitan dengan bayi itu pasti akan kami mintai keterangan,” tutur Argo. Setelah nantinya dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi,maka akan dilakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga Kalideres atau tidak. “Nanti kami lihat dulu fakta-fakta di persidangan ya. Apakah memenuhi unsur atau tidak, akan kami kenakan pasal 190 UU Kesehatan yang membiarkan pasien yang harus ditangani padahal sakit berat,” tegas Argo.
Humas Mitra Keluarga Group Dr. Nendya Libriyani mengaku telah melakukan penanganan sesuai prosedur terhadap bayi Debora meski pihaknya juga meminta maaf jika ada pelayanan yang kurang maksimal. Mereka mengaku siap menghadapi proses hukum jika memang diperlukan.“Jujur sampai saat ini belum dapat info (laporan Polisi-Red). Namun kalau memang itu terjadi kami akan hadapi prosedur sesuai hukum yang berlaku,” katanya Senin, (11/9/2017).
Sebelumnya, pasien bayi bernama Tiara Debora Simanjurang, meninggal di RS MK Kalideres, Jakarta Barat.Orang tua Debora mengaku pihak rumah sakit tidak memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal,padahal Debora yang membutuhkan pelayanan kesehatan di pediatric intensive care unit (PICU). Rumah sakit tidak segera memasukkan Debora ke PICU karena orang tua Debora saat itu baru dapat membayar uang muka Rp5 juta, sedangkan pihak rumah sakit meminta uang muka sebesar 50 persen dari total uang yang harus dibayar Rp19,8 juta. Akibat tidak segera diberi pelayanan di PICU, akhirnya bayi Debora meninggal dunia. (Leman‎)