JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Kedatangan dua orang wartawan salah satu media nasional yang berkantor di Jakarta ke kantor PT Rahmat Sejahtera yang bergerak dibidang jasa keamanan beralamat di Griya Kemayoran RK. II No. 9 Jl. Industri Raya No. 9-11 Jakarta Pusat 10720 Indonesia bermaksud melakukan konfirmasi terkait dugaan pemotongan gaji security di salah satu perusahaan yang berada di Lampung Tengah, Selasa (12/09/17).

Menurut informasi yang didapat, kedua wartawan tersebut bertemu dengan JM, pimpinan perusahaan PT Rahmat Sejahtera.”Saat itu kami bertemu dengan JM, pimpinan atau bos PT Rahmat Sejahtera dan kami berhasil melakukan konfirmasi,” ujar A’idin, salah satu wartawan yang dimaksud.

Menurut A’idin selaku redaktur pelaksana di salah satu media cetak dan online nasional, intervensi bermula saat oknum pengacara yang sempat menunjukan kartu anggota PERADI itu tiba-tiba datang dan mengintervensi mereka. Dari rekaman yang didapat, oknum pengacara PT Rahmat Sejahtera memaksa kedua wartawan tersebut untuk mengakui kesalahan karena mencoba melakukan pemerasan.

“Kami tidak melakukan pemerasan, kami hanya coba mencari informasi yang berimbang agar tidak ada kesalahan dalam pembuatan berita,” tandas A’idin.

Masih menurut A’idin, dirinya tiba-tiba diintervensi oleh JM dan oknum pengacara PT Rahmat Sejahtera dan coba menakut-nakuti dengan cara mendatangkan aparat kepolisian. Hasil rekaman yang didapat, oknum pengacara yang mengaku anggota peradi tersebut coba menyudutkan dua orang wartawan tersebut dan hal ini jelas-jelas melecehkan profesi wartawan.

“Dalam rekam yang berdurasi 13.07 menit, JM mengungkapkan “Dasar kau binatang,” ungkapnya.

“Hal yang dialami A’idin dan Sarman bisa dinilai sebagai pelecehan profesi, oknum pengacara tersebut tidak bisa membuktikan aksi pemerasan dan terkesan menyudutkan orang untuk mengakui,” ujar Robi seorang pemimpin redaksi yang juga pimpinan kedua wartawan tersebut.

Menurut pengakuan A’din dan Sarman, ada beberapa barang miliknya (Dokumen-red) yang diambil oknum pengacara tersebut dan menggeledah tas tanpa sepengetahuan kedua wartawan tersebut.”Tas saya di geledah tanpa sepengetahuan saya, dan ada barang (dokumen) milik saya yang diambilnya,” ujar sarman.

Wilson Lalengke selaku Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengungkapkan dalam pesan singkatnya ‘Pengacara sebagai pihak yang mengerti hukum seharusnya membantu pelaksanaan hukum dan peraturan oleh perusahaan dan masyarakat. Jangan justru menjadi backing bagi mereka untuk melakukan pelanggaran hukum, seperti dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen perusahaan itu’.

“Juga, saya mendesak agar organisasi Peradi dan/atau organisasi kepengacaraan yang ada di negeri ini harus melakukan monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap anggotanya. Mereka yang menyimpang dari aturan hukum, aturan internal organisasi dan kode etik pengacara, harus diproses dan diberi sanksi oleh organisasinya”. Tegasnya. Rabu  (13/9/17).

Robi akan mengambil langkah hukum terkait yang menimpa wartawannya melaui penasehat hukum redaksi.”Kami akan mengambil langkah hukum melaui penasehat hukum redaksi atas yang menimpa wartawan kami dan akan kami usut terkait dugaan permasalahan ini,” ujar Robi. Robi juga berharap agar pimpinan pusat PERADI menindak tegas oknum anggotanya yang telah mengintervensi wartawan.  (MW)