BATAM, INDONESIA PARLEMEN – Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Ganja dan jenis Sabu kembali dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis (14/9/2017) pukul 09.00 Wib di depan Ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri, Nongsa.


Pemusnahan barang bukti narkoba dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon, SH, MH dan didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Edi Santoso, SH. Dalam pemusnahan juga dihadirkan 2 tersangka berinisial MS (35) dan MUS (38).

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Arthur Sitindaon mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah hasil tangkapan pada bulan lalu dari 2 kasus berbeda.

“Hasil tangkapan pertama pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2017 sekitar pukul 17.30 wib, barang bukti ditemukan oleh petugas pelabuhan pada tersangka MS warga negara Malaysia saat melewati pemeriksaan X-Ray pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, saat dibawa ke rumah sakit Awal Bros dilakukan foto rontgent, kemudian ditemukan adanya benda menyerupai Kapsul di dalam tubuh bagian dubur MS dan setelah dikeluarkan, terdapat 3 bungkus plastik hitam yang dilapisi karet kondom berisi narkotika jenis sabu dan jenis morfin / heroin. Kemudian tersangka MS dibawa ke Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkapnya.

Selanjutnya hasil tangkapan kedua, hari Jumat tanggal 25 Agustus 2017 sekitar pukul 21.45 wib, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap inisial JH karena ditemukan barang bukti dan sabu, dan berdasarkan infomasi JH membeli barang tersebut dari tersangka MUS.

Tersangka MUS yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi dan berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017, pada MUS ditemukan barang bukti Narkotika Jenis Ganja miliknya yang disimpan di dalam ransel warna hitam dan disimpan di bawa meja dapur rumah Kontrakannya. Kemudian MUS dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubdit III Resnarkoba Polda Kepri menjelaskan barang bukti pertama yang diamankan adalah Narkotika Jenis Daun Ganja Kering seberat 480 gram dengan rincian 458 Gram yang dimusnahkan, 21 gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan dan 1 Gram untuk barang bukti di pengadilan.

Barang bukti kedua, Narkotika Jenis Sabu seberat 121 gram dan Heroin Seberat 10 gram. Total keseluruhan yang dimusnahkan 97 gram, untuk dikirim ke Puslabfor Polri 20 gram dan 4 gram untuk barang bukti di pengadilan.

Kini barang bukti narkoba jenis ganja tersebut telah dimusnahkan dengan cara dibakar di lapangan sedangkan untuk barang bukti sabu dicampurkan ke dalam air panas dan dibuang ke saluran pembuangan akhir.

AKBP Arthur Sitindaon SH, MH menerangkan Pasal yang dilanggar tersangka dalam perkara ini adalah Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), pasal 113 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh berbagai pihak dengan utusan perwakilan antara lain dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat, Pengacara dan beberapa awak media. (Lianni)