JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Intervensi yang dilakukan Lurah Kapuk adalah menunjuk ketua panitia pemilihan Rukun Warga (RW) 012, warga berharap ketua panitia dipilih dengan musyawarah antar warga, bukan dengan ditunjuk pejabat DKI.

Saat ini warga di wilayah tersebut resah karena tidak bisa memilih pemimpinnya sendiri. Pelaksanan pemilihan ketua RW 12 Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi masalah, bahkan rawan terjadi perpecahan antar warga di wilayah tersebut. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Hidayat diminta mencopot jabatan Lurah Kapuk Agung karena diduga berpolitik praktis dalam pemilihan Ketua RW 012 itu.

Sebab dalam pemilihan RW setempat, beraroma tidak sedap, bahkan informasi yang beredar diduga pembentukan panitia pemilihan RW itu yang diketuai oleh Sekretaris Lurah (Sekel) Marwan ditunjuk langsung oleh Lurah Kapuk tanpa adanya musyawarah mufakat.

“Yang mengherankan, untuk melaksanakan kegiatan pemilihan Ketua RW 12, panitia telah menganggarkan dana hingga mencapai Rp 38 juta,” kata anggota DPR DKI Jakarta, Nurafni Sajim, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jumat (15/09/17) pagi.

Sebagai wakil rakyat ia menerima pengaduan dari warga yang juga calon ketua RW yang mau ikut maju di wilayah Kel. Kapuk. Menurut Nurafni, dalam pelaksaan pemilihan RW itu , Lurah Kapuk dalam pembentukan panitia pemilihan RW dinilai tidak transfaran.

“Ketua panitianya adalah orang yang ditunjuk oleh pak lurah, dalam hal ini sekel. Nah sampai anggaran Rp.38 juta, apa mau buat hajat dana pemilihan RW sampai sebegitu besar. Ini menjadi komplain dari calon Ketua RW,” jelas Nurafni Sajim.

Selain itu kata Afni, disaat salah satu incumbent sudah memasuki masa akhir jabatan. Lurah tidak membuat surat penegasan sehingga masih menerima uang operasional.

“Haji Mujang itu sudah habis masa baktinya. Nah, satu pertanyaan saya. Mengapa lurah tidak bersurat pada saat Desember tahun lalu?,terus incumbent harus ngembalikan uang operasional yang sudah diterima selama terhitung 9 bulan dari Desember 2016 – September 2017 karena akan merugikan ketua Rw yang baru, dan itu melanggar Pergub No 171, ” tuturnya .

Tokoh masyarakat Kapuk, Muhidin Amin menambahkan, karena Lurah Kapuk Agung sudah melanggar Pergub dan meresahkan masyarakat, dia harus dicopot dari jabatannya, menjadi staf biasa.

“Kami minta Pak Gubernur Djarot merespon ini, warga RW 012 berharap pemilihan Ketua RW dilaksanakan sendiri. Panitia dipilih secara musyawarah oleg warga, bukan ditunjuk oleh lurah,” kata Muhidin.

Sementara itu,  Lurah Agung saat dihubungi melalui HP nya untuk klarifilasi  terkait pemilihan Ketua RW 012 tidak merespon. (Leman)