JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Seorang tukang ojek berinisial A (48) di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, akhirnya berurusan dengan aparat yang berwajib, lantaran diduga telah memperkosa anak tetangganya sendiri.

A di tangkap Polisi di Mushala Al Anwar setelah petugas menerima laporan dari pihak Keluarga. Kepada polisi A mengaku memperkosa AF (16), anak perempuan tetangganya, lantaran tak puas dengan istrinya.

“Motifnya pelampiasan hawa napsu karena di rumah tidak bisa menyalurkan hasratnya kepada istrinya,” Kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta, Jumat (15/9/2017).

A, sehari-hari bekerja serabutan sebagai tukang ojek dan penjaga parkiran di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia terpikir untuk melampiaskan hasratnya itu kepada anak tetangganya yang menurut pengetahuannya ‘berbeda’ mentalnya. Dengan iming-iming jalan-jalan dan merasakan surga, AF akhirnya diajak ke sebuah hotel.

A (48), Setelah itu mengiming-imingi korbannya, AF (16), sebelum dia perkosa di kamar sebuah hotel. Kapolsek Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto menjelaskan, A mengiming-imingi AF jalan-jalan hingga masuk surga jika mau diajak bersetubuh.

“Sebelum mengajak korban ke hotel, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan menjanjikan korban untuk ke alam surga,” ujar Hari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2017) lalu.

Perkosaan terhadap AF terjadi pada Kamis (31/8/2017), sekitar pukul 22.00. AF yang tinggal di Mampang Prapatan, dibawa ke Hotel Maven Buncit. Setelah diperkosa, AF melapor ke keluarganya dan ke polisi.

Hasil visum menunjukkan AF disetubuhi oleh A. Polisi pun menangkap A di Mushala Al Anwar dan kini masih ditahan di Mapolsek Pancoran untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP,” ujar Hari. (Jaenal)