KEPULAUAN SERIBU, INDONESIA PARLEMEN – Empat orang wanita dibawah umur diamankan aparat Polres Kepulauan Seribu. Selain itu petugas juga menyita berbagai macam obat penenang di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu, Selasa (19/9/2017). Obat dari berbagai farmasi itu disita dari 4 pelaku lantaran memperjual belikan obat tersebut secara bebas di pasaran.
Keempat pelaku merupakan warga Pulau Kelapa. Mereka adalah FD (21)  mahasiswa, RAP (23) pengangguran, S (22) buruh  dan R (25) nelayan. Dari para pelaku disita sekitar 4000 butir pil excimer, Dua pak plastik bening, 4 handphone dan uang Rp. 1.450.000.
“Kami amankan berbagai jenis obat-obatan Farmasi yang tergolong obat keras diperjual belikan bebas oleh para pelaku sehingga disalahgunakan oleh anak-anak dibawah umur yang dapat mengakibatkan fly, erhalusinasi dan sebagai obat penenang,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto.
Dikatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok obat keras tersebut kepada tersangka. “Beberapa saksi juga masih kami mintai keterangannya terkait beredar bebasnya obat tersebut,” ujarnya.
Operasi peredaran obat keras di gelar Polres Pulau Seribu sejak Senin, 18 hingga Selasa, 19 September 2017. Petugas menyisir lokasi peredaran obat hingga melakukan pengecekan obat di Apotek RSUD Pulau Pramuka. Di RSUD Pulau Pramuka itu, polisi memeriksa obat-obatan yang disimpan dalam rak. Obat tersebut adalah Tramadol Injek, Tramadol tablet, Codein tab 10 mg, dan Morfin (mst countinus 15 mg). Untuk penggunaan Tramadol di RSUD Pulau Pramuka secara legal dengan menggunakan resep dokter.
“Setelah kami cek, jumlah obat sesuai antara dokumen keluar masuk obat. Dengan jumlah Stock Opname obat yang ada di lemari penyimpanan obat Apotek RSUD, ucapnya.
Kepada 4 pelaku, polisi mencerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.‎ (Jaenal)