JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Dua Rancangan Undang-undang (RUU) Inisiatif telah dirampungkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), RUU Etika Penyelenggara Negara dan RUU tentang Daerah Kepulauan. Ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Wakil Ketua Darmayanti Lubis saat memimpin Sidang Paripurna ke-4 DPD RI, Selasa (19/9/17) siang. Komite I DPD RI bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kepulauan telah menginisiasi RUU tentang pemerintahan di wilayah kepulauan, bukti nyata bahwa langkah kerja DPD RI telah dilakukan bersama-sama masyarakat dan daerah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah.

“Hadirnya beberapa perwakilan kepala daerah di wilayah kepulauan dan akademisi pada Sidang paripurna kali ini, menandakan bahwa perjuangan DPD itu nyata untuk mengangkat kepentingan daerah. Kehadiran para stakeholder di sidang paripurna DPD RI menjadi dukungan moral bagi kelembagaan DPD RI dalam menjalankan tugas konstitusional,” papar Nono Sampono. Dalam Sidang Paripurna itu, hadir juga beberapa perwakilan pemerintah daerah kepulauan. Diantaranya; Steven Kandouw Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Perwakilan Pemerintah Kepulauan Riau, Perwakilan Pemerintah Nusa Tenggara Timur, Kepala Bapeda Mentawai, Perwakilan Pemerintah Daerah Pangkajene, Perwakilan Pemerintah Biak Numfor, dan perwakilan akademisi dari Universitas Maritim, Universitas Bangka Belitung, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Syaikh Abdurrahman Sidik, Universitas Sam Ratulangi, dan perwakilan Universitas Maluku Utara.

“RUU tentang Daerah Kepulauan sebagai bentuk apresiasi DPD, terutama daerah-daerah di wilayah kepulauan yang masih tertinggal dan agar mendapat pemerataan pembangunan. RUU ini sudah masuk ke dalam daftar Prolegnas 2015-2019,” kata Benny Rhamdani wakil ketua Komite I. Dikesempatan yang sama, Parlindungan Purba, Ketua Komite II menjelaskan, saat ini sedang menyusun dua RUU Usul Inisiatif yaitu RUU tentang Kegeologian dan RUU tentang Energi Terbarukan. Dan Komite II telah melaksanakan tahapan Uji Sahih yang dilakukan di daerah.

Fahira Idris, Ketua Komite III menyampaikan bahwa saat ini sedang menyelesaiakan pandangan DPD RI terhadap RUU Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Sisnas Iptek); Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Ajiep Padindang, Ketua Komite IV memaparkan hasil Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2018, dan menutup Sidang Paripurna, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menyikapi atas terjadinya tragedi Rohingya di Myanmar sebagai peristiwa yang sangat memprihatinkan dan DPD RI mengutuk tragedi kemanusiaan itu. DPD RI akan mendorong agar tragedi tersebut dapat segera dihentikan, selain itu DPD RI juga akan menggalang bantuan yang akan diberikan kepada korban masyarakat Rohingya.

“Saat rapat Panitia Musyawarah (Panmus), telah disepakati bahwa DPD RI akan memberi bantuan terhadap bencana kemanusiaan di Rohingya yang diambil dari dana task force bencana dan akan membuka kesempatan kepada rekan anggota yang akan memberikan bantuan secara pribadi. Selanjutnya akan dikoordinasikan Wakil Ketua DPD RI ,” jelas Nono. (Jones).