‎JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Meskipun bangunan rumah tinggal di jalan Semboja RT 10 RW 01 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat berdiri dengan kondisi pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB), namun masih saja di biarkan oleh petugas, tanpa ada tindakan yang tegas.
“Harusnya petugas Kecamatan Cengkareng mengambil tindakan penertiban, jika memang bangunan itu telah melanggar GSB, bukan seolah dibiarkan dengan pelanggaran Perda,”Ucap Umar Warga Cengkareng, Rabu (20/9/2017).
Pengawasan dan Penertiban Bangunan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat sepertinya banyak dipertanyakan dari berbagai kalangan. Pasalnya, kendati banyak bangunan yang melanggar namun tetap saja belum juga dilakukan tindakan pembongkaran.”Kita berharap, dalam melaksanakan tupoksinya, petugas citata Kecamatan tidak tebang pilih. Harus konsisten mengambil tindakan. Bukan seolah didiamkan saja.”ujarnya. (Leman)