JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN –  Petugas Reserse Polres Metro Jakarta Barat merazia dua ruko yang di jadikan tempat penjualan obat, selasa 15/9. Dalam operasi itu, Polisi menyita puluhan ribu butir obat yang dilarang beredar, termasuk obat daftar “G” . Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Harry Langie, mereka melakukan razia toko obat karena kian banyak obat yang dilarang beredar namun diperjual-belikan.
Kombes Roycke mengatakan dari toko obat di Kampung Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat pihaknya menyita 3.345 butir pil Tramadol, 1.000 butir Exsimer, 13.540 butir berbagai jenis merk daftar “G” diantaranya Ambroxol, Proxona, Captopril, Furomezida, Scandexon dan merk lain.
Sedangkan dari toko di Jalan Keamanan Raya, Keagungan Tamansari, polisi menyita 3.800 butir Tramadol, 15.460 butir berbagai merk daftar G diantaranya Ambroxol, Proxona, Captopril, Furomezida, Scandexon, dan merk lainnya. Polisi juga menyita 1.500 butir obat kuat merk Long, stick, 600 butir obat kuat merk Gold, 100 kotak obat kuat merk Tawon. Polisi mengamankan seorang pemilik, dua orang pembeli, dua orang penjaga toko. (Leman)