JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Jajaran Subdit Narkoba Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta  menggelar razia di sejumlah toko obat dan apotik. Razia digelar di toko obat dan apotik seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 13 hingga 18 September 2017.
“Kami mencari atau mengidentifikasi obat-obat yang ada dipasaran yang tidak sesuai standar dan tidak memiliki ijin atau sudah kadaluarsa jadi ini tidak diperbolehkan apalagi kalau sampai dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya,kepada wartawan Rabu, (20/9/2017).
Dalam kegiatan tersebut, selain mengamankan barang bukti berupa obat keras tanpa ijin dan obat kadaluarsa, polisi juga menyita Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) lima butir dan mengamankan enam tersangka.
“Kita dapatkan tersangka 6 orang dan barbuk jenis PCC 5 butir,” tutur Argo.
Enam orang tersebut yakni RPA (pemilik obat PCC) di toko obat milik pelaku di daerah Palmerah, Jakarta Barat. Sisanya adalah FZ, JI, SY, JO, dan MC, namun belum dijelaskan peran lima orang tersebut apakah penjual, penjaga toko, atau pemilik toko.
Dewi Prawitasari, Kepala Badan POM DKI Jakarta mengatakan obat keras dan psikotropika tersebut didapat dari beberapa toko obat di wilayah Jakarta. Menurutnya, toko obat seharusnya hanya bisa menjual obat bebas dan bebas terbatas.
“Obat bebas dan bebas terbatas dibeli tidak dengan resep dokter dan diberi tanda ada logo dot hijau kalau untuk obat bebas, bebas terbatas dotnya biru, kalau obat keras dot nya merah dengan huruf ‘K’ ini harus dengan resep dokter,” katanya.
Obat keras yang diamankan pihaknya dengan jajaran Polda Metro Jaya sangat berbahaya bagi penggunanya jika dikonsumsi melebihi dosis yang ditentukan atau tanpa resep dokter. “Jadi obat-obat ini sebenarnya racun bagi tubuh kita,” ucap Dewi.
Adapun barang bukti obat keras yang diamankan adalah, PCC 5 butir, Tramadol 30.463 butir, Aprazolam 2.863 butir, Hexymer 46.380 butir, Sanax 42 butir, Dumolid 202 butir, Riklona Clonazepam 94 butir, dan Trinex Phenidyl 2.104 butir.
Sementara sisanya adalah jenis obat kadaluarsa diantaranya Clobazam, Kemoren, Amoxilin, Pirocxicam, Cefradroxil, Faxiden, Glibenclamide, Ibuprofen, Amlodipine Besylate, Cetirizine HCL, Erphaflam, Eltazon Prednisone, Kaditic, Metamizole Sodium, dan Grathesos.
Para tersangka dikenakan Pasal 196 subsider Pasal 198 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman sepuluh tahun pidana dan denda satu miliar. (Jaenal)