JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Iseng agar tidak mengeluarkan uang untuk membeli ganja, Agus Adnan (30) menanam lima batang pohon ganja diatap rumahnya di Jalan Jamblang, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Dalam pengakuannya, ganja telah ditanam dalam dua pot bunga selama dua bulan dengan ketinggian pohon bervariasi.

Pohon ganja tertinggi yang ia tanam sudah mencapai 57 cm dengan seratus lima helai daun ganja. Sedangkan pohon yang lain tingginya 40 cm dengan 15 helai daun, ketinggian 19 cm dengan enam helai daun, ketinggian 26 cm dengan delapan helai daun, dan 25 cm dengan daun tujuh helai.

“Idenya dari teman, katanya coba aja jajal tanam. Waktu saya beli ganja, saya iseng ambil bijinya. Saya tanam ternyata bisa hidup,” katanya di Mapolsek Tambora, Jumat, (22/9/17) siang.

Bijinya dia akui dapat dari satu paket ganja kering seharga Rp50 ribu yang dibeli dari rekannya. Menurut pria jebolan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini, saat menanam sama saja dengan menanam pohon berbiji lainnya. Biji yang telah kering langsung ditanam dalam sebuah pot, dan terkena matahari langsung dengan penyiraman setiap dua hari sekali. Lima batang pohon ganja yang ditanam selama dua bulan, Agus mengaku telah memanen sebanyak satu kali dari daun kering yang berjatuhan di pot. Dirinya membantah menanam pohon ganja untuk dijual kembali agar mendapat keuntungan.

“Dipakai sendiri aja supaya nggak ngeluarin duit lagi, baru sekali saya pakai yang kering-kering,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Syafi’i, penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang mengatakan ada orang menanam ganja di lantai tiga rumahnya. “Kami lakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan dua pot tanaman ganja dengan lima batang pohon diatas genteng rumah,” ujarnya.

Pelaku mendapatkan ganja dengan harga Rp50 ribu dari seorang bandar berinisial Y yang masih buron, di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana. (Jones)