JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Aparat Polda Metro Jaya membekuk pemilik  Nikahsirih.com di Kawasan Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Kombes Adi Deriyan menjelaskan, situs itu baru dibuka lima hari sejak launching pada 19 September 2017 lalu dan situs sudah dikunjungi sebanyak 2700 klien.

“Informasi yang kami dapat dari tim penyelidik, sudah ada 2700 klien yang masuk ke situs ini,” kata Adi di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Minggu, (24/9/17) siang.

Dalam nikahsirri.com, penyelenggara membagi dua kategori untuk pelanggan. Yakni klien dan mitra. Kliennya adalah orang yang menggunakan aplikasi atau sebagai pengunjung.

Sedangkan mitra adalah orang yang telah mendaftar untuk siap dijadikan sebagai suami atau istri siri oleh klien, penghulu atau saksi.

“Klien yang masuk situs harus membayar Rp 100 ribu. Setelah membayar, dari pihak situs akan memberikan  username dan password,” Jelasnya.

Usai diberikan username dan password kemudian klien dapat melihat daftar atau profil para mitra. “Mitranya sudah 300 orang,” tandas Adi.

Aris Wahyudi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana ITE dan atau Pornografi dan atau Perlindungan Anak dan atau Penyedia Jasa.

Dari rumah tersangka polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya laptop, 4 topi berwarna Hitam bertuliskan “PARTAI PONSEL”, 2 kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted”, dan 1 spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.

AW dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE. Saat dini hari tersangka dibekuk di kediamannya Jalan Manggis, No A91 RT 01/10, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, saat tengah tertidur. (Jones)