​JAKARTA,  INDONESIA PARLEMEN – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) terus menyelidiki apakah ada kemungkinan keterlibatan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dalam kasus ini, sebab dalam situs nikahsirri.com ada mitra yang bersiap untuk menjadi penghulu dan saksi.

“Terkait penghulu ataupun saksi yang difasilitasi oleh pihak pemilik situs saat ini,  kita coba akan dalami siapa saja orang-orang yang diposisikan sebagai penghulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan  di Mapolda Metro Jaya, Senin, (25/9/2017). Pihaknya juga akan mendalami apakah memang orang-orang yang ditunjuk itu ada kaitanya dengan pihak KUA dan yang lain atau hanya orang yang mempunyai kategori sebagai orang yang bisa menikahkan atau tidak.

Setelah menetapkan Aris Wahyudi (49) pemilik situs nikahsirri.com sebagai tersangka, petugas penyidik berikan sinyal akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan dalam kasus lelang perawan dan janda itu.

Dikatakan Adi, Aris sebagai pemilik tidak bekerja sendiri namun melibatkan beberapa pihak untuk membantu pengoperasiannya.

Semenjak acara launching pada 19 September 2017 lalu, Aris mendapatkan banyak panggilan wawancara dari beberapa media, sehingga  Aris tidak bisa mengelola situs dengan baik

“Makanya saya yakin bahwa pergerakan situs ini, ruang lingkup aktivitasi situs ini melibatkan pihak-pihak lain,” jelasnya. “Kami pastikan ada orang lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.” Pihaknya  terus memantau keaktifan orang-orang  yang  ikut serta menggerakkan situs tersebut, apakah orang-orang ini mempunyai kesamaan cara berpikir dengan  tersangka atau tidak. “Ketika  ada kesamaan berfikir, kesamaan dalam hal niat dan tingkah laku pihak-pihak yang tergabung dalam situs itu bisa kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Adi. (Fajar)