KUTAI, INDONESIA PARLEMEN – Lagi lagi pejabat Daerah terlibat dalam kasus  Gratifikasi. Kali ini tersangkanya adalah Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari PT Media Bangun Bersama. KPK pun menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sebagai tersangka kasus gratifikasi tersebut.

Penetapan Rita sebagai tersangka terungkap setelah adanya penggeledahan oleh delapan orang penyidik KPK di kantor Pemda Kutai Kartanegara. Rita diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Wakil Ketua KPK Laode Syarif menegaskan status Rita sebagai tersangka. Dia menyebutkan penetapan status tersangka kepada Rita merupakan hasil pengembangan kasus lama. “Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi detailnya nanti,” kata Laode, Selasa (26/9).

Sedangkan Bupati yang terlihat cantik ini baru menjabat dua periode sebagai bupati daerah terkaya di Indonesia membuat Rita Widyasaru super tajir. Bahkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2015, dalam 4 tahun periode kedua jabatannya, harta bupati cantik ini naik Rp 210 miliar menjadi Rp 236 miliar pada.

Dari situs LHKPN milik KPK, Selasa (26/9/2017), Rita tercatat memiliki 54 harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah. Total harta tak bergerak Rita bernilai Rp12.050.000.000.

Rita juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 1.437.000 pada 2011. Pada 2015 ada penambahan mobil Rita sehingga kekayaannya bertambah menjadi Rp 2.937.000.000 terdiri dari 4 motor dan 6 mobil.

Rita memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 ha senilai Rp9.500.000.000. Ada pula tambang batu bara seluas 2.649 ha senilai Rp 200.000.000.000. Harta lain berupa logam mulia (Rp 500.000.000), batu mulia (Rp 4.500.000.000), dan harta bergerak lainnya (Rp 660.000.000). Rita juga memiliki surat berharga berbentuk giro setara kas Rp 6.703.447.979 dan USD 138.412.

Total harta yang dimiliki Rita Rp 25.850.447.979 dan USD 138.412 pada 2011 atau Rp 27.649.803.979. Sedangkan pada 2015 sebesar Rp 236.750.447.979 dan USD 138.412 (total 238.549.803.979 dengan kurs dolar saat ini). Dengan jumlah ini terdapat penambahan Rp210.900.000.000. Dari penjelasan yang diperoleh, kenaikan itu berasal dari usaha tambang batu bara yang dilaporkannya 2015. (Jaenal)