JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Razia gabungan tahap kedua kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dilakukan Direktorat Lalu Lintas

(Ditlantas) Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja di lima wilayah Jakarta pada 3 Oktober 2017.

“Akan dilakukan razia gabungan tahap kedua terhadap kendaraan bermotor yang belum daftar ulang atau menunggak pajak,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada wartawan, Kamis (28/9/17) siang.

Sebelumnya razia gabungan tahap pertama sudah digelar melibatkan unsur Ditlantas Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta serta Jasa Raharja, di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur, pada bulan Agustus 2017 lalu.

“Ada peningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak dampak dari razia gabungan itu ,” jelasnya.

Menurut Budiyanto, berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pajak dan Retribusi Provinsi DKI Jakarta, penerimaan pajak bulan Agustus mengalami peningkatan Rp 905,5 miliar.

“Penerimaan pada bulan Agustus cukup signifikan, sebesar Rp 165 miliar,” ujarnya.

Pada razia sebelumnya, wajib pajak yang belum membayar PKB selama tiga tahun berturut-turut kendaraannya akan dikandangkan petugas. (Jones)