DEPOK, INDONESIA PARLEMEN – Pelaku pencuri mobil bak terbuka pick up, berhasil di bekuk jajaran Kepolisian Pancoran. Kedua pelaku di tangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kedua pelaku ialah Ukan,43, dan Kisan,44, tidak  bisa berkutik saat ditangkap anggota buser dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas AKP Eman Suleman di tempat persembunyianya daerah Bubulak, Bogor.

Saat penyergapan pelaku Ukan mencoba melarikan diri melalui pintu belakang ruman namun berhasil dicegah petugas yang sudah mengepung dengan persenjataan lengkap di lokasi.

“Kedua pelaku sudah kita amankan kini masih diperiksa anggota penyidik Reskrim,”ujar Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor di ruang kerjanya, Jumat (29/9/2017).

Menurut Kompol Roni Wowor,  petugas cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku hanya dalam beberapa jam saja.
Bermula dari laporan korban Andri,41, pemilik perusahaan Komputer Legend Indonesia, mobil baknya hilang saat  diparkir di luar kantor di Jalan Pramuka Raya No.5, RT.02/6, Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, Kamis (28/9) pukul 3:30 WIB.

“Sewaktu kejadian para pelaku terekam oleh CCTV yang terpasang di kantor korban. Pencurian ini langsung dilaporkan ke Polsek sekitar pukul 08:00, sejam kemudian petugas menangkap otak intelektualnya Ukan dan beberapa jam setelahnya  Kisan, penadah diamankan di daerah kawasan Jogya, Bogor,”katanya.
Petugas menyita satu karung mesin sisa belahan mobil hasil curian dan mobil Mitsubishi L-300 pick up hitam B 9557 ZHC milik korban.
Berdasarkan pengakuan pelaku Ukan, dirinya sudah 3 kali melakukan pencurian mobil pick up yang sedang diparkir di pinggir jalan. Setelah berhasil di curi mobil sama pelaku langsung dipotong-potong dan dijual kepada penadah.

“Kita menduga Ukan ini merupakan pemain spesialis pencuri mobil pick up. Sebelumnya pelaku juga pernah mendekam di sel tahanan Polres Bogor,”papar Kapolsek.
Selain itu pelaku dalam melakukan aksinya tidak butuh waktu lama hanya lima menit sudah dapat membawa kabur mobil  yang dicurinya.
“Modus pelaku dengan cara merusak kunci master mobil dengan mempreteli satu persatu sampai akhirnya mobil hidup tanpa harus menggunakan kontak,”tuturnya.

Kapolsek menghimbau agar setiap kendaraan dapat menggunakan kunci ganda sebagai pengamanan ekstra.”Paling tidak jika menggunakan kunci ganda maling akan berpikir dua kali karena banyak memakan waktu,”tutupnya.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan pidana diatas 5 tahun penjara.
Sementara itu korban Andri, merasa sangat berterima kasih atas kinerja kepolisian khususnya anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas yang telah cepat mengungkap pelaku.
“Saya merasa senang dan mengucapkan terima kasih lantaran mobil operasional saya berhasil diketemukan,”paparnya. (Jeje)