SUMUT, INDONESIA PARLEMEN – Di duga mencabuli gadis 16 tahun berinisial NR, oknum Kepala Desa (Kades) Aek Jakkang, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke Polda, Senin (2/10/2017).
Laporan tersebut sesuai dengan Dumas nomor 80/X/2017/Wassidik. Pengaduan tersebut dikuasakan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta atas nama Farida Chairani.
Sebelumnya, korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan STPL nomor 264/VII/2017/SU/Tapsel. Namun, penyidik polres setempat mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
Anggota LPA Kabupaten Paluta Unggul Fahmi Hasibuan menjelaskan, tindakan asusila itu terungkap ketika salah seorang rekannya nekat merekam pengakuan korban bahwa dia diduga sudah berulang ulang dicabuli oleh oknum kepala desa tersebut.
“Tanpa disadari oleh korban, ternyata rekannya itu merekam pengakuan tersebut,” ucap Unggul Fahmi.
Berdasarkan pengakuan rekan korban, oknum kades tersebut ternyata sering menjemputnya ke tempat NR bekerja.

“Alasan oknum kades menjemputnya itu karena ayah tiri korban sedang sakit,” tuturnya.

Pada awalnya, masyarakat di desa itu sudah merasa resah dengan perlakuan oknum kades, sehingga mereka melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tapsel.

“Diduga, Polres Tapsel sudah mengeluarkan SP3, makanya korban kami bawa ke Mapolda Sumut untuk buat pengaduan yang baru,” imbuh laki-laki yang biasa disebut Fam itu.
Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M Iqbal mengaku akan meninjau ulang kasus tersebut. (Navis)