JAKARTA, INDONESIA PARLEMEN – Dua pencuri motor tersungkur di tembak Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung di jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Bandar Lampung. Kedua korban di tembak akibat berusaha kabur saat akan di tangkap.

Kedua tersangka itu EF ,19, dan tersangka YP ,18, warga Jabung, Lampung Timur, selanjutnya dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung, Senin (2/9/2017) malam

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Harto Agung Cahyono mengatakan, keduanya terpaksa dilumpuhkan karena berupaya kabur saat akan di tangkap petugas.

“Kita sudah memperingati keduanya untuk menyerah, bahkan kita telah melepaskan tembakan peringatan, namun tak diindahkan. Takut buruan lolos terpaksa petugas menembak kaki keduanya,”kata Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Menurutnya, meski pun usia keduanya masih terbilang muda, namun dari hasil pemeriksaan dan data yang di kumpulkan, selama tiga bulan mereka sudah 10 kali  beraksi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.

“Jumlah komplotan mereka, ada empat orang. Dua rekannya berinisial RD dan AD masih di kejar petugas. Selain mengamankan dua tersangka tersebut, kita juga telah mengamankan dua penadah motor curian yakni, HY ,34, dan HF ,23, warga Lampung Timur,”ungkap Harto Agung Cahyono.

Barang bukti yang diamankan berupa, satu set kunci leter T, 4 unit motor, sebilah senjata tajam, 1 buah korek api berbentuk senjata api dan satu paket kecil sabu-sabu.

Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Motor-motor hasil curian tersebut di jual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta, kepada penadah di wilayah Lampung. Uang hasil penjualan di bagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Jeje)