JAKARTA – Madun Hariyadi (41), melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Setyo Wasisto, membenarkan adanya laporan terhadap Ketua KPK itu. Namun, laporan tersebut tidak diterima karena dianggap bukti-bukti yang diajukan tidak kuat.
“Bareskrim minta untuk melengkapi dokumen,” kata Setyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (03/10/17) siang.

Laporan sudah diterima dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan dengan nomor pengaduan Dumas/30/X/2017/Tipidkor. 

Berdasarkan foto Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang beredar di kalangan wartawan, Madun melaporkan Agus terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di KPK. Setya masih belum bisa menyampaikan detail terkait laporan dari Madun Hariyadi tersebut yang diajukan pada Senin, 2 Oktober 2017. “Masih sangat sumir,” jelasnya. 

Pihaknya juga masih menunggu pelapor melengkapi berkas yang diajukan.
Agus dilaporkan Madun dengan dugaan melakukan korupsi pengadaan IT, Radio Trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya, pembangunan ISS dan BAS Gedung Baru KPK APBN 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.
Di dalam surat itu, diterangkan bahwa kegiatan tersebut diduga telah terjadi konspirasi dan permufakatan jahat oleh perusahaan-perusahaan konsorsium yang diduga dibekingi oleh Agus Raharjo sehingga perusahaan lain tidak mampu mengikuti pelaksanaan tender yang sudah dimonopoli. (Jones)