JAKARTA – Komisi II DPR RI meminta para petinggi lembaga Negara hadir dalam rapat kerja membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Petinggi lembaga negara yang dimaksud, ialah Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin 

Anggota Komisi II DPR RI menilai pendapat mereka perlu didengar dalam pembahasan perppu tersebut. 

Usulan itu muncul dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada hari ini. 

“Selain yang sudah kami jadwalkan, anggota Komisi II meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama, dan Kepala BIN,” tutur Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Menkominfo Rudiantara menilai usulan itu secara substansi logis. Pembahasan perppu dinilai juga harus melihat aspek keamanan. 

“Nanti adalah tugas intern pemerintah bagaimana mengaturnya, sehingga substansinya bisa disampaikan sebagaimana diharapkan teman-teman Komisi II,” kata Rudiantara.

Sementara itu, rapat kerja Komisi II DPR hari ini hanya mendengarkan penjelasan pemerintah mengenai latar belakang penerbitan Perppu Ormas.

Pertemuan itu juga menyepakati sejumlah jadwal pembahasan Perppu Ormas antara Komisi II DPR dan pemerintah. (Jones)