BATAM – Uji Publik Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang diselenggarakan oleh  Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diselenggarakan di  Swissbell Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam, Kamis lalu (5/10/2017).

Direktur Angkutan dan Multimoda Kementrian Perhubungan, Ir Cucu Mulyana menjelaskan setidaknya ada 9 substansi penting yang akan direvisi dan disempurnakan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

“Ada 9 substansi dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 26 itu yang akan kita sempurnakan,” ungkapnya.

Antara lain argometer yang tetap menjadi alat sebagai pengukur harga di dalam transportasi umum seperti taksi. Berikutnya soal harga tetap yang diatur dalam tarif batas atas dan batas bawah. Berikutnya wilayah operasi transportasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni Gubernur.

Hal lain juga mengatur tentang STNK yang sesuai dengan Undang-undang perorangan berbadan hukum,  TNKB domisili yang akan tetap diatur agar kendaraan dari luar daerah bisa ditertibkan sehingga kendaraan dari luar tersebut tidak dapat beroperasi di dalam kota dimaksud.

Uji Publik ini merupakan program pertama yang digelar kementerian dan akan menyusul di beberapa kota  lainnya diseluruh Indonesia, revisi ini dilakukan agar bisa lebih menguatkan serta mengakomodasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 dengan berbagai pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Sementara target akhir daripada revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 ini, diperkirakan akan terbit sekitar minggu kedua atau ketiga bulan Oktober.

“Efektifnya sudah berlaku pada awal November mendatang,” Jelas Cucu Maulana. (Jonrius)